Baru Ada 27 Bursa Kerja Khusus Berizin, Disperintransnaker Kabupaten Tegal Rumuskan Pembentukan FKBKK
Ahli Muda bidang pengantar kerja Dinas Perintransnaker memberikan sosialisasi pembentukan Forum Komunikasi BKK.-Hermas Purwadi-
RADAR TEGAL - Bertempat di aula kantor Disperintransnaker Kabupaten Tegal, bidang latihan dan penempatan tenaga kerja menggelar perumusan pembentukan forum komunikasi Bursa Kerja Khsusus (FKBKK). Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro menyatakan bahawa, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 39/ tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, mengatur bahwa semua Satuan Pendidikan SMK diwajibkan memiliki BKK.
"Hingga saat ini di Kabupaten Tergal baru ada sekitar 27 BKK yang sudah berizin dari 48 BKK yang ada," ujarnya Selasa 14 November 2023.
Menurutnya, BKK merupakan unit yang ada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya.
"Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, pasal 31 menyebutkan bahwa selain penempatan kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swasta yang berbadan hukum. Pelayanan penempatan tenaga kerja dapat dilakukan oleh Bursa Kerja Khusus (BKK)," cetusnya.
BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Sosialisasikan Pengukuran Produktifitas Tingkat Daerah
Forum ini merupakan bagian dari pertemuan rutin peserta program 'Penguatan SMK dalam Mencegah Perekrutan yang Eksploitatif' di Kabupaten Tegal.
Pihaknya menyatakan bahwa BKK mempunyai peran dan fungsi pelayanan dalam menyediakan informasi lowongan kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja bagi lulusannya.
Selain itu, BKK juga menjalin kerjasama antara sekolah dengan dunia usaha dan industri (DU/DI).
“Bagi sekolah, BKK mempererat hubungan antara dunia pendidikan dengan dunia usaha serta keterserapan lulusan ke pasar kerja. Bagi lulusannya, BKK memberikan layanan dan akses ke dunia kerja tanpa berorientasi laba sebagai bagian dari dharma pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam aspek legalitas pendirian, BKK dibentuk dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan kemudian didaftarkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat.
BACA JUGA:Disperintransnaker Dongkrak Layanan UPTD Laboratorium Perindustrian Kabupaten Tegal
Setelah itu, kepala dinas akan mencatat dan menerbitkan tanda daftar. Tanda daftar ini berlaku selama BKK aktif menyelenggarakan penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: