Berapa Denda Paylater Akulaku Telat 1 Hari? Segini Hitungan Persentasenya

Berapa Denda Paylater Akulaku Telat 1 Hari? Segini Hitungan Persentasenya

Jika kamu menggunakan Paylater Akulaku dan mengalami keterlambatan pembayaran selama satu hari, penting untuk memahami konsekuensi dan denda yang mungkin dikenakan.-(youutube | Akulaku Indonesia)-

Jika kamu belum membayar pada hari ke-14 setelah jatuh tempo, denda yang dikenakan akan naik menjadi 4%. Peningkatan ini memberikan sinyal serius bahwa pembayaran harus segera diselesaikan. 

Semakin cepat kamu menanggapi, semakin baik untuk menghindari beban keuangan yang lebih besar.

4. Denda 2% per minggu setelah hari ke-14

Jika keterlambatan pembayaran berlanjut hingga minggu-minggu berikutnya, Akulaku akan menerapkan denda sebesar 2% dari total tagihan setiap minggu. 

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan pembayaran sesegera mungkin setelah mengetahui keterlambatan.

BACA JUGA:Cara Daftar Akulaku Paylater dengan Mudah, Cukup di Rumah Uang Bisa Langsung Cair!

5. Denda 10% setelah telat 1 bulan

Jika keterlambatan pembayaran mencapai satu bulan, persentase denda yang diterapkan akan meningkat menjadi 10%. Ini merupakan denda tertinggi yang mungkin kamu hadapi. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk menanggapi keterlambatan ini secara serius dan menyelesaikan pembayaran secepat mungkin.

Kesimpulan

Menjaga keteraturan pembayaran adalah kunci untuk menghindari denda yang mungkin diterapkan oleh Paylater Akulaku

Dengan memahami ketentuan ini, kamu dapat mengelola keuangan dengan lebih bijaksana dan mencegah beban keuangan yang tidak perlu. 

BACA JUGA:6 Cara Dapat Penghasilan Lewat Aplikasi Akulaku, Ada yang Tanpa Modal Bisa Cuan?

Ingatlah bahwa kepatuhan pada jadwal pembayaran akan membantu menjaga kesehatan finansialmu.Demikianlah informasi mengenai denda Paylater Akulaku jika kamu telat membayar selama satu hari. 

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu dan membantu meningkatkan pemahaman tentang konsekuensi keterlambatan pembayaran di platform Paylater Akulaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: