Sebut Politik Ibadah, Bupati Tegal Umi Azizah: Prinsip Tergantung Niatnya

Sebut Politik Ibadah, Bupati Tegal Umi Azizah: Prinsip Tergantung Niatnya

SOSIALISASI - Bupati Tegal Umi Azizah membuka acara Sosialisasi Pendidikan Politik di Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi Kabupaten Tegal, Selasa 14 November 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Sebut politik ibadah, Bupati Tegal Umi Azizah menyebut hal itu prinsipnya tergantung dari niatnya. Jika berangkat dari niat yang bagus, maka politik yang dijalankan pun menjadi ibadah.

"Jadi tidak hanya politik, semua langkah kita setiap hari jika didasari niat bagus itu ibadah. Apalagi lewat jalur politik yang akan mengawal daerah, mengawal Indonesia agar terpilih wakil-wakil dan pemimpin yang betul-betul bisa membawa masyarakat Indonesia yang lebih baik lagi. Itu kan ibadah yang besar. Prinsip tergantung niatnya," kata Bupati Umi saat Sosialisasi Pendidikan Politik di Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi Kabupaten Tegal, Selasa 14 November 2023.

Usai membuka acara tersebut, Bupati Umi menyatakan bahwa politik itu seperti ibadah. Namun, tergantung niatnya masing-masing. 

Jika dilandasi dengan hati yang tulus, maka hasilnya akan baik. Dalam sambutannya, Bupati Umi menyampaikan bahwa kehidupan sosial masyarakat tidak terlepas dari perkembangan politik dan pemerintahan. 

BACA JUGA:Bupati Tegal Singgung Agenda Politik Dalam Gelaran Pesta Rakyat TNI di Adiwerna

Begitu pula sebaliknya, perkembangan sistem politik akan dipengaruhi oleh dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, di era desentralisasi dan otonomi daerah, negara telah memberikan ruang yang luas dalam kehidupan berpolitik masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial pembangunan.

Masyarakat berhak memberikan kontrol sosial dengan mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman, maupun DPRD. Hal itu tertuang dalam Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Masyarakat juga berhak untuk mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA:Alat Peraga Kampanye Politik Terancam Dibredel Jika Langgar Aturan, Satpol PP: Sudah Jelas!

Bupati Umi menjelaskan, pelaksanaan partisipasi politik termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jaminan dan Perlindungan Negara Terhadap Hak-hak Sipil dan Politik Warga Negara.

"Seperti hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan serta hak mendapatkan keadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Umi juga menyinggung persoalan kehidupan sosial politik. Menurutnya, seringkali dalam proses pengambilan kebijakan publik, pemerintahan hanya melibatkan organisasi, lembaga atau kelompok masyarakat resmi yang berbadan hukum.

Sedangkan komunitas warga seperti penyandang disabilitas, pelaku seni, kelompok nelayan, petani maupun pengrajin tidak dilibatkan.

Sumber: