Paylater Akulaku Disanksi OJK, Nasabah Perlu Bayar Cicilannya atau Tidak? Begini Jawabannya

Paylater Akulaku Disanksi OJK, Nasabah Perlu Bayar Cicilannya atau Tidak? Begini Jawabannya

paylater akulaku ditutup ojk--

RADAR TEGAL - Paylater Akulaku disanksi OJK lalu bagaimana nasih nasabah yang masih punya cicilina. Apakah tidak perlu membayar?

Paylater Akulaku merupakan layanan pinjam uang bayar nanti belanja sekarang. Paylater ini juga sudah bekerja sama dengan beberapa marketplace.

Marketplace yang bekerja sama dengan akulaku seperti Shopee, Bukalapak, dan Blibli. Kabar Paylater Akulaku disanksi OJK ini pun membuat nasabah bertanya-tanya.

Pasalnya masih banyak nasabah yang memiliki cicilan menggunakan metode pembayaran Akulaku. Paylater ini memiliki banyak nasabah karena limit yang ditawarkan lumayan besar.

Limit yang ditawarkan Paylater Akulaku yaitu hingga Rp15 juta. Namun baru-baru ini Paylater Akulaku disanksi OJK.

BACA JUGA:Ternyata Mudah! Berikut Cara Mencairkan Akulaku Paylater ke Rekening Anda, Cek Selengkapnya

BACA JUGA:Tips Mudah Mencairkan Akulaku Paylater, Uang langsung berada Di Rekening Nasabah

Alasan paylater Akulaku disanksi OJK

Mengutip dari Kompas, Keputusan Akulaku disanksi OJK ini karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini.

“OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko , dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman di Jakarta.

Agusman berharap, Akulaku Finance Indonesia segera mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh OJK untuk menghindari kemungkinan tindakan lebih lanjut.

Di sisi lain, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan memberikan supervisi yang memadai untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Cara Melunasi Utang Akulaku Paylater 3 Bulan Sekaligus, Anti Ribet Cukup lewat Aplikasi

BACA JUGA:Risiko Galbay Tagihan Paylater Akulaku, Denda Jalan Terus hingga Nasabah Terancam Diproses Hukum

Nasabah yang memiliki cicilan gak perlu bayar?

Mengenai nasabah yang masih memiliki cicilan menggunakan paylater Akulaku. Menurut Efrinal Sinaga, Presdir PT Akulaku Finance mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar layanan dapat segera berjalan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: