Temukan 69.823 Kasus Baru TBC, Pemprov Jateng Sabet Titel Terbaik Pertama Program Tuberkulosis 2023

Temukan 69.823 Kasus Baru TBC, Pemprov Jateng Sabet Titel Terbaik Pertama Program Tuberkulosis 2023

Pemprov Jateng raih titel terbaik pertama penghargaan pelaksanaan program tuberkulosis 2023. Dinkes temukan 69.823 kasus dari target 73.856 kasus baru TBC yang dibebankan Kemkes RI. -Humas Pemprov Jateng-

RADAR TEGAL - Pemprov Jateng menyabet titel terbaik pertama pelaksanaan program tuberkulosis (TBC) 2023. Pencapaian tersebut tidak lepas dari kinerja progresif provinsi yang dipimpin Pj Gubernur Nana Sudjana itu, untuk menemukan kasus baru dan melibatkan faskes swasta. 

Pengelola Program TBC Dinkes Jateng Sugeng Rianto mengatakan, penghargaan itu diberikan pada ajang Program Tuberkulosis 2023 di Surabaya 7-10 November. Ia menyebut,  kini Jateng fokus dalam menemukan penderita TBC baru dan mengobatinya. 

Sugeng menjelaskan, temuan kasus TBC baru justru memudahkan untuk mengobati pasien. Hal itu karena, penyakit ini membutuhkan masa pengobatan yang mencapai enam bulan, tanpa putus. 

"Kemenkes menargetkan kasus temuan TBC baru di Jateng 73.856 kasus.  Saat ini kita sudah menemukan 69.823 kasus atau sekitar 95 persen padahal waktunya dua bulan ke depan, insyallah bisa tercapai," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat 10 November 2023. 

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem Turun, Jateng Diganjar Penghargaan Insentif Fiskal 5,79 Miliar

Ia membeberkan, salah satu upaya Dinkes Jateng dalam menemukan kasus baru. Di antaranya, melibatkan fasilitas kesehatan milik swasta (klinik, rumah sakit) untuk ikut menemukan dan melaporkan pada sistem laporan milik Kemenkes. 

Selain itu, Pemprov Jateng juga menggandeng komunitas dan penyintas TBC untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini ditempuh, karena seringkali penderita emoh meminum obat saat pengobatan baru memasuki tempo dua bulan. 

Kasus TBC rawan ciptakan keluarga miskin baru

Sugeng menambahkan, penyakit ini rawan menyerang kaum usia produktif. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena berdampak pada terciptanya kasus warga miskin baru. 

"TB banyak menyerang usia produktif. Ini mengakibatkan karena nafsu makan menurun, akhirnya lemah dan tak mampu bekerja. Nah dari situ rawan tercipta keluarga miskin baru," sebutnya. 

BACA JUGA: Angka Pengangguran di Jateng 2023 Turun, Setahun 1,6 Juta Orang Diterima Kerja di 3 Sektor

Karenanya, pemerintah mengeluarkan Perpres no 67. Selain itu ada pula peraturan yang mengatur penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja, yakni Peraturan Menaker Nomor 13 Tahun 2022. 

Dalam beleid tersebut tercantum pekerja yang mengalami TBC dan dalam masa pengobatan tidak boleh dipecat. Hal ini penting, karena jika tidak diobati atau pengobatan tidak kontinu, pasien akan mengalami resisten obat.

"Dalam peraturan itu menyebut, setidaknya dua bulan pengobatan. Karena dalam masa itu orang dengan TBC sudah tidak lagi menularkan. Namun pengobatan harus tetap dilanjutkan selama 6 bulan," jelasnya. 

Sumber: