Disperintransnaker Dongkrak Layanan UPTD Laboratorium Perindustrian Kabupaten Tegal

Disperintransnaker Dongkrak Layanan UPTD Laboratorium Perindustrian Kabupaten Tegal

UPTD Laboratorium Perindustrian Kabupaten Tegal menjadi pusat uji kompetensi sertifikasi.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal dongkrak layanan UPTD Laboratorium Perindustrian. Apa saja layanan yang ada di UPTD laboratorium tersebut?

Seperti diketahui industri kecil yang bergerak di bidang pekerjaan logam dan mesin merupakan tumpuan dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemberdayaan dan penguatan industri kecil, khususnya di bidang pengerjaan logam dan mesin di titik beratkan pada peningkatan kemampuan sumber daya manusia, kemajuan teknologi yang digunakan, peningkatan manajemen pengelolaan, sistem kontrol (QC) yang diterapkan, yang akan meningkatkan keunggulan produk sehingga terwujudnya peningkatan daya saing.

Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro menyatakan, dalam mewujudlkan sasaran tersebut diperlukan adanya dukungan kelembagaan yang dapat menjembatani hingga produk-produk yang dihasilkan memiliki daya saing serta mutu yang baik. 

"Kelembaggan ini mempunyai fungsi mengadakan pengujian kualitas, dukungan dalam pembuatan alat-alat produksi berupa cetakan (mould dan dies) presisi, serta layanan proses permesinan yang mampu dilakukan oleh industri kecil karena keterbatasan mesin yang dimiliki," ujarnya Kamis 9 November 2023.

BACA JUGA:Susun Rencana Strategis Pembangunan, Disperintransnaker Mengacu RPD Kabupaten Tegal 2025-2026

Ditegaskan, disini keberadaan UPTD Laboratorium Perindustrian merupakan laboratorium penguji mutu barang yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) ISO 17025 : 2017 sejak tahun 2008.

"Dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, pada tahun 2008  UPTD Laboratorium Perindustrian melakukan Agrement of the use KAN Combined ILAC MRA  Mark for CAB Accredited by KAN untuk memperluas area pengakuan atau keterterimaan sertifikat uji secara nasional dan internasional," cetusnya.

Adapun ruang lingkup pengujian mencakup uji tarik logam, uji lengkung logam, uji impact, uji kekerasan, dan uji bribell. Kemudian uji baja profil H,  uji komposisi logam non ferro basis tembaga, uji komposisi logam non ferro basis alumunium, uji komposisi baja karbon dan paduan rendah.

Lalu, uji komposisi baja tahan karat, uji berat logam, uji laju korosi, dan uji tekan beton, serta uji struktur mikro.

BACA JUGA:Disperintransnaker Perkuat Akses Bahan Baku IKM Logam Kabupaten Tegal dengan Material Center

"Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2018, UPTD Laboratorium Perindustrian Kabupaten Tegal termasuk sebagai Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), yang kemudian diperkuat dengan UU nomor 28 tahun 2014 tentang peraturan Badan Standarisasi Nasional ( BSN) ," ungkapnya. 

Menurutntya, sejak 5 Desember 2016, UPTD Laboratrorium Perindustrian Kabupaten Tegal l telah disahkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)  dalam hal ini LSP LMI (Lembaga Sertifikasi Profesi Logam dan Mesin Indonesia) menjadi TUK (Tempat Uji Kompetensi) sewaktu.

"Dan terhitung sejak 2017 meningkat menjadi TUK Mandiri, sehingga dapat menjadi pusat uji kompetensi sertifikasi di daerah Kabupaten Tegal dan sekitarnya dengan bidang fabrikasi. Kemudian menggambar serta merencana dan mendesain, operasi mesin proses, dan quality," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: