LKSA Surakarta Studi Tiru di LKSA Zaenab Maskur Adiwerna Tegal, Dinsos: Sudah Terakreditasi A

LKSA Surakarta Studi Tiru di LKSA Zaenab Maskur Adiwerna Tegal, Dinsos: Sudah Terakreditasi A

Rombongan LKSA Surakarta saat studi tiru di LKSA Zaenab Maskur Adiwerna Tegal.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Kunjungan studi tiru dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Surakarta ke LKSA Zaenab Maskur Adiwerna Kabupaten Tegal. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal melalui bidang  Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan membersamai kunjungan tersebut.

Kepala Dinsos Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan Joko Priono didampingi Subkoordinasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Bambang Nurochman menyataksan, LKSA Zaenab Maskur Adiwerna menjadi jujukan studi tiru LKSA Surakarta, karena sudah terakreditasi A. 

"LKSA Zaenab Maskur Adiwerna juga menjadi juara diajang lomba pilar-pilar sosial tingkat Provinsi Jawa Tengah, dan LKSA tersebut menggelar pendidikan untuk anak usia sekolah," ujarnya Rabu 8 November 2023.

Bambang juga menyatakan bahwa LKSA Zaenab Maskur Adiwerna dalam waktu 3 tahun bisa membangun pondok pesantren (Ponpes). 

BACA JUGA:Mantap! Tahun Ini, Dinsos Kabupaten Tegal Digelontor Bantuan Atensi 1,59 Miliar oleh Kemensos

"Disinilah yang membuat LKSA Surakarta tergerak untuk melakukan strudi tiru. Bagaimana upaya LKSA Zaenab Maskur Adiwerna bisa mendirikan sekolah hingga pondok pesantren," cetusnya. 

Diakui, saat ini di Kabupaten Tegal terdaftar ada sekitar 21 LKSA atau panti asuhan. Dari jumlah tersebut ada 2 LKSA yang vakum dalam berkegiatan, yang dimungkinkan masin berkurangnya jumlah anak panti yang diasuhnya. 

Menurutnya, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan  lembaga perlindungan anak yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap hak anak-anak sebagai wakil orang tua dalam memenuhi kebutuhan mental dan sosial pada anak asuh.

Panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak.

BACA JUGA:Marak Permintaan Sumbangan Liar, Dinsos Kabupaten Tegal Gencarkan Sosialisasi Izin PUB

Yakni dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh, sehingga memperoleh kesempatan yang luas untuk mengembangkan diri sampai mencapai tingkat kedewasaan yang matang. Serta mampu melaksanakan perannya sebagai individu dan warga negara didalam kehidupan bermasyarakat.

“Seiring dengan tuntutan global, maka peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak harus dipenuhi,” ungkapnya. (adv) 

Sumber: