Marak Permintaan Sumbangan Liar, Dinsos Kabupaten Tegal Gencarkan Sosialisasi Izin PUB

Marak Permintaan Sumbangan Liar, Dinsos Kabupaten Tegal Gencarkan Sosialisasi Izin PUB

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan Dinsos Kabupaten Tegal sosialisasikan penerbitan izin PUB.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Maraknya permintaan sumbangan liar atau tidak berizin dengan dalih untuk bantuan sosial direspon Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal. Salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi penerbitan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Kepala Dinsos Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan Joko Priono menyatakan, pihaknya meminta masyarakat yang melakukan pengumpulan uang atau barang (PUB) harus mengantongi izin dari dinas setempat. 

"Salah satu tujuan adanya izin tersebut, agar PUB yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Secara umum PUB merupakan upaya pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan," ujarnya Sabtu 4  November 2023.

Menurutnya, dasar hukum PUB merujuk pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang/Barang. Kemudian PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. 

BACA JUGA:Dinsos Gembleng 26 Personel Tagana Kabupaten Tegal Soal Layanan Dukungan Psikososial

Selain itu, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dengan Sistem Online. 

Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI No. 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana dan Kepmensos RI No. 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.

“Setidaknya ada 11 cara pengumpulan uang atau barang. Seperti mengadakan pertunjukan, mengadakan bazaar, melalui penjualan barang secar lelang, penjualan kartu undangan dengan menghadiri suatu pertunjukan. Lalu, penjualan prangko amal, pengedaran daftar (list) derma, penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang atau bahan dan jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya. Pengiriman blanko pos/wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbang dan permintaan langsung kepada yang bersangktuan secara tertulis atau lisan,” cetusnya.

Dijelaskan Joko, tujuan penerbitan izin PUB ini adalah terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Sehingga hasil PUB dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Penanganan PGOT Kabupaten Tegal Terkendala Ini, Dinsos: Sementara Kita Hanya Bisa Menampung

“Selain itu terciptanya transparansi dana akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan PUB, terciptanya tertib administrasi dari hasil penyelenggaraan PUB. Dan pelaksanaan PUB sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurutnya, ada pula PUB yang tidak memerlukan izin, seperti untuk keperluan agama, amal ibadat di tempat ibadah, menjalankan hukum adat dan di dalam lingkungan organisasi. (adv) 

Sumber: