5 Ancaman DC Pinjol Legal yang Tidak akan Terjadi, Cuma Mau Gertak Nasabahnya!

5 Ancaman DC Pinjol Legal yang Tidak akan Terjadi, Cuma Mau Gertak Nasabahnya!

5 ancaman DC pinjol legal yang tidak akan terjadi-freepik-

RADAR TEGAL – Ancaman DC pinjol legal berikut ini tidak akan terjadi kepada nasabahnya. Mereka hanya akan menggertak nasabah yang gagal bayar cicilan, agar segera melunasi tunggakan.

Anda harus tahu bahwa ancaman DC pinjol legal yang tidak akan terjadi ini karena sejumlah alasan. Utamanya karena termasuk melanggar peraturan hukum yang sudah ditetapkan OJK.

Simak berikut 5 ancaman DC pinjol legal yang tidak akan terjadi. Anda yang merupakan nasabah galbay, wajib simak sampai akhir tulisan.

5 ancaman DC pinjol legal yang tidak akan terjadi

Biasanya debt collector pinjol legal atau terverifikasi OJK memiliki prosedur penagihan hutang kepada nasabahnya.

BACA JUGA : 4 Cara Mengatasi Data yang Sudah Terlanjur Disebar Pinjol Ilegal, Pastikan Catat Hal Ini

Jika ada nasabah yang sudah jatuh tempo, maka mereka akan menagih hutang nasabah yang bersangkutan via media komunikasi lebih dulu. 

Cara penagihannya pun tidak boleh sembarangan dan harus sesuai aturan yang ada. Hal ini termasuk ketika mereka mendatangi rumah nasabah terkait.

Namun, sebagian besar ada pinjol yang menagih hutang nasabahnya dengan cara kurang beretika. Mulai dari mengintimidasi, meneror, sampai mengancam hal-hal yang tidak masuk akal. 

Maka dari itu, penting untuk Anda tahu apa saja ancaman yang biasanya DC pinjol legal lakukan saat menagih hutang nasabah.

1. Blokir rekening

Sebagian petugas pinjol akan mengancam memblokir rekening nasabahnya jika tidak kunjung melunasi hutang. Anda tenang saja, sebab ancaman DC pinjol legal yang ini tidak akan terjadi.

BACA JUGA : Begini Cara Cek KTP Digunakan untuk Pinjol atau Tidak Cuma Lewat Smartphone

Sebab, mereka tidak bisa dan tidak memiliki hak untuk memblokir rekening orang lain. Pihak bank juga tidak ikut campur jika ada nasabah pinjol yang galbay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: