Pilu! 17 Tahun Jadi Guru Honorer di Kabupaten Tegal, Sebulan Cuma Digaji Rp400 Ribu

Pilu! 17 Tahun Jadi Guru Honorer di Kabupaten Tegal, Sebulan Cuma Digaji Rp400 Ribu

BAWA ANAK - Seorang guru yang merupakan guru honorer di Kabupaten Tegal membawa anaknya untuk mengikuti audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 31 Oktober 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

Pihaknya juga meminta agar pendataan non-ASN agar bisa menjadi acuan untuk formasi tahun 2024. 

“Sebisa mungkin batas minimal 3 tahun sesuai dengan tahun anggaran, bukan menggunakan tahun ajaran baru,” terangnya. 

Penentuan kuota sesuai kemampuan keuangan daerah

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin yang hadir saat audiensi itu menjelaskan, penentuan kuota seleksi PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi seperti di Kabupaten Brebes, di mana sudah mengangkat PPPK, tetapi tidak bisa membayar gaji. Sementara untuk formasi PPK tahun 2024, pihaknya juga akan diundang Pemerintah Pusat untuk mekanisme penentuan kuota. 

“Setelah dari Pemerintah Pusat, nanti kita akan rapatkan kembali dengan Panselda, Bappeda dan Nakes. Tapi, kembali lagi dilihat kemampuan keuangan daerah seperti apa,” ujarnya. (*)

Sumber: