Warga Brebes Lakukan Penimbunan BBM Bersubsidi Lalu Menjualnya dengan Harga Industri ke Nelayan
Pelaku penimbunan BBM berubsidi menjawab pertanyaan wartawan (Foto: tribratanews Polda Jateng)--
RADAR TEGAL - Seorang pria berinisial AB diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng karena diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus membeli BBM tersebut menggunakan jerigen.
Selanjutnya, pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang di wilayah Bulakamba. Untuk kemudian dia jual kepada nelayan dengan harga Industri yang lebih mahal untuk mendapatkan keuntungan.
Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio mengatakan pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi itu bermula dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan hingga pada 7 September 2023 mengamankan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
"Dari hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut mereka timbun dalam sebuah Gudang di wilayah Bulakamba. Kami juga mengamankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,”ujar Dirreskrimsus.
BACA JUGA:Nelayan Jateng Minta BBM Subsidi Jatahnya Tidak Bocor ke Masyarakat Lain
Menurut Dirreskrimsus mengungkapkan untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait. Untuk selanjutnya, pelaku menggunakan sepeda motor membeli BBM subsidi tersebut menggunakan jerigen.
"Pelaku menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU. Modusnya dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jerigen,"ujarnya.
Solar tersebut, kata Dirreskrimsus, pelaku jual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal. Pelaku sendiri melakukan penimbunan BBM bersubsidi sejak Juni 2023. Solar
“Solar subsidi itu kemudian tersangka jual dengan harga Industri ke Nelayan di Tegal. Tersangka, beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan,"ujar Kombespol Dwi Subagyo.
BACA JUGA:2.541 Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi Dikeluarkan, Nelayan, Petani dan Pelaku UMKM Bungah
Dari tangan pelaku penimbunan BBM berubsidi, ungkap Kombes Pol Dwi Subagyo, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, solar subsidi sebanyak 11 Ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter, mobil pick up, dan pompa bensin.
"Terkait kasus itu, kami sudah memeriksa 18 orang saksi. Termasuk dari tim ahli migas,"terangnya.
Akibat penimbunan BBM bersubsidi itu, pelaku kini terancam dengan pasal 55 Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi. Dengan ancaman penjara sebanyak 6 tahun dan denda Rp60 Miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: