Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal Meningkat, Angka Stunting Rawan Naik

Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal Meningkat, Angka Stunting Rawan Naik

TANDA TANGAN - Bupati Tegal Umi Azizah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqso saat menandatangani kerja sama, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Tegal, Selasa 24 Oktober 2023. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Angka stunting di Kabupaten Tegal rawan mengalami kenaikan. Hal ini menyusul kasus pernikahan dini di Kabupaten Tegal yang meningkat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal Khofifah membenarkan jika angka pernikahan dini di Kabupaten Tegal memang cukup tinggi.

Setiap minggu banyak anak remaja yang diantar orang tuanya datang ke kantornya untuk meminta dispensasi persyaratan nikah. Bahkan ada yang datang dalam kondisi hamil. 

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama sehingga diperlukan upaya dari semua pemangku kebijakan dan masyarakat  untuk mengurangi dan mencegah pernikahan dini pada remaja," kata Khofifah, usai Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester 2 tahun 2023.  

BACA JUGA:Butuh 2,5 Juta Telur untuk Penanganan Stunting, Pemkab Brebes GASPol Lakukan Ini

Menurutnya, penyebab faktor resiko stunting pada balita terutama bayi di bawah usia dua tahun adalah calon ibu. Untuk melahirkan bayi yang sehat, usia ibu hamil minimal 19 tahun, lingkar lengan (LILA) harus di atas 23,5 sentimeter dan calon ibu tidak mengalami anemia dan kurang energi kronis (KEK). 

"Kalau menurut dokter ahli kandungan, usia paling siap bagi perempuan adalah 21 tahun. Karena pada usia itu ukuran pinggul sudah siap untuk melahirkan bayi secara normal," kata Khofifah menjelaskan.

Kerja sama dengan Kementerian Agama 

Kenaikan kasus pernikahan dini di Kabupaten Tegal ini mengakibatkan angka stunting rawan naik. Untuk mencegah itu, Pemkab Tegal melakukan kerja sama nota kesepakatan dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal.

Tanda tangan nota kesepakatan itu dilakukan Bupati Tegal dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqso di Pendapa Rumah Dinas Bupati Tegal, Selasa 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:Donasi ASN Sasar 426 Balita Stunting di Jatinegara Kabupaten Tegal, Bupati: Progresnya Sangat Baik

Kerja sama ini tentang pendampingan, bimbingan dan pemeriksaan kesehatan pranikah bagi calon pengantin sebagai upaya percepatan penurunan stunting dalam kerangka program bangga kencana.

Menurut Khofifah, untuk mencegah kasus tersebut, maka Pemkab Tegal bekerjasama dengan Kemenag agar petugas penyuluh agama dapat memberikan edukasi kepada para calon pengantin.

Diharapkan, calon pengantin dapat memeriksakan kesehatannya minimal 3 bulan sebelum pernikahan. Calon pengantin juga diimbau agar menunda kehamilan sebelum usia perempuan mencapai 21 tahun. 

Sumber: