Pengolahan Limbah Diajarkan ke Warga di Kabupaten Tegal, Prinsip 3 R Diterapkan

Pengolahan Limbah Diajarkan ke Warga di Kabupaten Tegal, Prinsip 3 R Diterapkan

PENGOLAHAN LIMBAH - Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 DLH mengulas pengolahan limbah rumah tangga.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

Terpisah, Aktivis Lingkungan Nurlaelatul Aqifah yang sudah mendapat sederet penghargaan, berkesempatan menyampaikan materi tentang pengolahan sampah organik dengan memanfaatkanya menjadi cairan ajaib ecoenzym. 

BACA JUGA:Tercemar Limbah B3 Sejak Tahun 80-an, Butuh Rp20,5 Miliar untuk Remediasi Lahan Pesarean Kabupaten Tegal

Dalam pelatihan itu, dia mempraktikkan langsung membuat produk turunannya. Seperti sabun cair, sabun mandi, dan masih banyak lainnya. 

Pengelolaan sampah metode biopori

Selain dilatih tentang pengolahan limbah rumah tangga, dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mochtar Mawardi SKM MKes melalui Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 Eko Supriyanto berkesempatan hadir dan menjadi narasumber tentang pengelolaan sampah dengan metode biopori. 

"Permasalahan sampah adalah masalah kita semua. Bukan hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat wajib hadir dengan kesadarannya bahwa sampah yang dihasilkan di rumah adalah menjadi tanggung jawab pribadi, bagaimana mengelolanya," ujarnya Rabu 25 Oktober 2023. (*)

Sumber: