Deklarasi Anti Buliying dan Kekerasan Pada Anak, Kepala Disdikbud: Jangan Sampai Terjadi di Kota Tegal

Deklarasi Anti Buliying dan Kekerasan Pada Anak, Kepala Disdikbud: Jangan Sampai Terjadi di Kota Tegal

Kepala Disdikbud M Ismail Fahmi, Kepala Kemenag Ahmad Muhdzir, Kepala DPPKBP2PA Muhammad Afin dan Ketua PWI Kota Tegal Meiwan Dani Ristanto bersama Kepala SD, SMP, MI dan MTs se-Kota Tegal menggelar deklarasi Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Ruang Adi-Meiwan Dani R-

BACA JUGA:Heboh! Ibu Pelaku Bullying Cilacap Bukan Orang Sembarangan, Cek Fakta di Sini

Dalam materinya Afin menuturkan, jumlah kekerasan di Kota Tegal mencapai 29 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual ada sebanyak 16 kasus dengan korban rata-rata anak-anak sekolah yakni usia 13-15 tahun. 

Untuk itu sudah menjadi tugas bersama, baik dinas maupun satuan pendidikan agar kasus-kasus tersebut bisa dicegah sedini mungkin. Ataupun memberikan pendampingan agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.

"DPPKBP2PA juga telah membentuk beberapa lembaga untuk menangani tindak kekerasan, seperti PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Puspa, Satgas Anti Kekerasan Perempuan dan Anak tingkat kecamatan, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di kelurahan, Kader Pendamping Keluarga ditingkat PKK. Termasuk membentuk relawan-relawan agar bisa menangani kasus-kasus kekerasan di wilayahnya," terangnya.

Narasumber lain dari PWI Kota Tegal Meiwan Dani Ristanto menyampaikan, peran media dalam membantu mengatasi penyebaran berita Hoaks atau bohong tentang bullying atau kekerasan pada anak. 

BACA JUGA:Video Viral Kepala SMP Siswa Pelaku Bullying Cilacap Banjir Hujatan, Netizen: Prestasi Ndasmuuu

Terutama informasi yang tidak benar yang disampaikan melalui media sosial. Sehingga peran media massa akan dapat membantu dalam menyaring informasi yang benar.

"Untuk itu kepada bapak dan ibu kepala sekolah agar lebih memilih media massa dalam mencari informasi yang benar dibandingkan dengan media sosial," ujarnya.

Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Anti Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, ditandai dengan membubuhkan tanda tangan seluruh peserta yang hadir sebagai wujud komitmen untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. (*)

Sumber: