3 Modus Pinjol Ilegal untuk Tipu dan Jebak Calon Nasabahnya, Waspadai Hal-hal Berikut Ini

3 Modus Pinjol Ilegal untuk Tipu dan Jebak Calon Nasabahnya, Waspadai Hal-hal Berikut Ini

3 Modus Pinjol Ilegal untuk Tipu dan Jebak Calon Nasabahnya, Waspadai Hal-hal Berikut Ini-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal: Waspadai Bahaya Pinjaman Online Ilegal.

Pinjol ilegal, yang juga dikenal sebagai pinjaman online ilegal, seringkali menggunakan taktik-taktik curang untuk menarik calon nasabahnya.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah mengidentifikasi tiga modus penipuan yang seringkali digunakan oleh pinjol ilegal.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan tiga modus tersebut agar Anda dapat lebih berhati-hati dalam menghadapi penawaran pinjol yang mencurigakan.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

1. Penawaran yang Terlalu Menjanjikan

Salah satu modus yang paling sering digunakan oleh Pinjaman Online ilegal adalah dengan menawarkan pinjaman yang terlalu menjanjikan.

Mereka seringkali menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apa pun, bahkan tanpa meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lainnya.

Ini sangat berbahaya karena dapat memancing masyarakat ke dalam jerat utang yang sulit dihindari.

Sebaliknya, Pinjaman Online legal yang diawasi oleh OJK memiliki aturan ketat terkait persyaratan dan prosedur pinjaman.

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

Mereka tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.

2. Transfer Uang Secara Sepihak

Sumber: