Hati-hati! BI Checking Kol 5 bikin Susah Dapat Kerja, Ini Penjelasan Lengkapnya
bi checking kol 5 bikin susah dapat kerja--
RADAR TEGAL - Hati-hati untuk kamu yang asuh daftar hitam BI Checking. Jika sudah kol 5 akan susah dapat kerja lho.
BI Checking memiliki status kolektebilitas yang diklasifikasikan oleh bank sentral. Kolektebilitas ini dibagi menjadi 5 bagian.
Pada 22 Agustus 2023 lalu, trending cuitan dalam postingan @kawtuz. Akun ini mencuit "Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor temptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww."
Sontak cuitan tentang BI Checking itu viral dan mendapat beragam komentar dari netizen. Lalu bagaimana faktanya, simak di sini.
BACA JUGA:Galbay? Cepat Amankan Media Sosial dari Pinjol Ilegal dengan 5 Cara Ini
Kol-5 (Macet)
Mengutip dari CNBC Indonesia Research Kol-5 merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong Non-Performing Loan (NPL). Ini mempresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Hal tersebut mengakibatkan bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup PPAP yang terbentuk 100 persen dari aktiva produktif untuk mengcover resiko terburuk kredit.
Kol-4 (Diragukan)
Kol 4 Kolek 4 merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).
Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996.
Kol-3 (Kurang Lancar)
Kol-3 merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari).
Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik.
Kol-2 (dalam Perhatian Khusus)
Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL).
Dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya.
Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya.
Kol-1 (Lancar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: