Ternyata Begini Tahapan Tukar Tambah Motor Honda di Dealer Resmi

Ternyata Begini Tahapan Tukar Tambah Motor Honda di Dealer Resmi

MATIC HONDA - Tukar tambah motor Honda di dealer adalah solusi tepat untuk memiliki kendaraan baru tanpa perlu repot menjual motor lama secara mandiri.-(dok. istimewa)-

radartegal.com - Tukar tambah motor Honda lama dengan model terbaru kini semakin mudah berkat layanan Tukar tambah yang ditawarkan dealer resmi Honda. 

Proses tukar tambah motor Honda ini tidak hanya praktis tetapi juga memberikan keuntungan berupa harga yang kompetitif untuk kendaraan lama Anda. 

Namun, sebelum lanjut bertransaksi, memahami syarat, langkah-langkah, dan potensi biaya tambahan adalah hal yang wajib dilakukan agar transaksi berjalan lancar. 

Berikut ini kami akan memberikan cara melalui setiap tahapan tukar tambah motor Honda, lengkap dengan tips untuk mendapatkan penawaran terbaik.

BACA JUGA: Simulasi Kredit Honda Scoopy 2025 dengan DP 1 Jutaan di Tegal

BACA JUGA: 10 Daftar Aksesoris Honda Scoopy 2025 yang Bikin Tampilan lebih Keren

Syarat Tukar Tambah Motor Honda

Agar motor lama Anda diterima oleh dealer untuk tukar tambah, pastikan beberapa persyaratan berikut terpenuhi:

Surat-surat Lengkap

Anda wajib menyediakan dokumen penting seperti:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Faktur pembelian motor.

Kondisi Motor

Motor harus dalam keadaan baik dan orisinal. Dealer cenderung menolak motor yang sudah dimodifikasi ekstrem atau memiliki kerusakan berat.

Usia Motor

Sebagian besar dealer hanya menerima motor dengan usia maksimal 5 tahun terakhir. Motor yang lebih tua dari itu mungkin sulit diterima.

BACA JUGA: Desain Lebih Modern, Ini Spesifikasi Motor Honda Vision 2025 Terbaru

BACA JUGA: Rekomendasi Honda 160 series 2024 Termurah ke Termahal, Mulai 27 Juta

Status Kredit

Jika motor Anda masih dalam masa cicilan, lunasi terlebih dahulu agar BPKB dapat Anda ambil. Ini adalah syarat wajib untuk melanjutkan proses tukar tambah.

Pajak Aktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: