Jelang Pemilu 2024, Perhari 300 Orang Lakukan Perekaman eKTP di Kabupaten Tegal

Jelang Pemilu 2024, Perhari 300 Orang Lakukan Perekaman eKTP di Kabupaten Tegal

Kabid Yandafduk Disdukcapil Kabupaten Tegal merinci jumlah wajib eKTP yang harus lakukan perekaman di ruang kerjanya.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Jelang  Pemilu 2024, animo pembuatan eKTP untuk usia wajib KTP di Kabupaten Tegal meningkat drastis. Perhari sebanyak 250 sampai 300 orang melakukan perekaman eKTP di Kabupaten Tegal.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, melalui Kabid Pelayanan Pendafataran Pernduduk, Sodik mengatakan, dari data SIAK Pusat, wajib eKTP yang harus segera menjalani perekaman sebanyak kurang lebih 25.700 orang.

Pihaknya akan melakukan pemilahan terkait data pemohon yang sudah pindah, meninggal, dan pemilik eKTP ganda atau duplikat. 

"Akhir bulan ini kami akan melayangkan surat ke semua pemerintah desa untuk mendata nama dan alamat warganya yang sudah memasuki usia wajib eKTP agar bisa segera melakukan perekaman," ujarnya Rabu 18 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sidak Kantor KPU Kabupaten Tegal hingga Gudang Logistik Pemilu 2024, Kapolres Temukan Ini

Sesuai instruksi pusat, kata Sodik, perekaman eKTP secara nasional akan ditutup pada tanggal 14 Desember 2023. Penutupan perekaman dilakukan untuk memudahkan penetapan DPT Pemilu 2024. 

"Kami berharap warga Kabupaten Tegal yang mempunyai anak lahir sebelum 14 Februari 2007 diwajibkan untuk melakukan perekaman agar bisa masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024," cetusnya. 

Menurut Sodik, upaya percepatan perekaman eKTP saat ini dilakukan di Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, dan rumah patent yang ada di 18 kecamatan.

"Setiap hari rata-rata tercatat ada 250 sampai 300 pemohon yang melakukan perekaman eKTP. Dan kami juga berpacu untuk melakukan pencetakan eKTP bagi wajib KTP yang sudah melakukan perekaman," jelasnya.

BACA JUGA:Pekan Depan, Polri Mulai Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024

Lebih jauh dia mengungkapkan, saat ini rumah panten kecamatan bisa langsung melakukan pencetakan bagi wajib eKTP yang sempat melakukan perekaman dan siap cetak. Untuk pencetakan ulang eKTP dikarenakan rusak atau hilang, saat ini hanya bisa dilayani di kantor Disdukcapil, sehingga rumah paten bisa fokus untuk percepatan perekaman dan pencetakan saja.

Pihaknya juga memastikan bahwa ketersediaan material eKTP mencukupi sampai bulan Januari hingga Februari 2024 mendatang, dengan jatah setiap pengambilan 6.000 hingga 8.000 keping. 

"Di awal November 2023 nanti kami akan kembali terjun ke sekolah dan desa untuk melakukan perekaman bagi usia wajib eKTP agar bisa tercatat dalam DPT pemilu 2024," tegasnya. (*) 

Sumber: