5 Alasan Pinjol Ditolak Meski Belum Pernah Mengajukan Sebelumnya, Anda Pernah?
5 alasan mengapa pinjol meski belum pernah mengajukan sebelumnya-freepik-
Saat mengajukan pinjaman online, calon nasabah diminta mengunggah sejumlah dokumen seperti KTP, slip gaji, catatan keuangan, dan sebagainya yang bisa mendukung pengajuan.
Anda harus melengkapi seluruh dokumen tersebut agar persetujuan pinjol mudah disetujui dan tidak akan ditolak.
3) Ada kekeliruan saat menyetor data
Alasan pengajuan pinjol tidak diterima yaitu kemungkinan karena adanya kekeliruan saat menyetor data. Proses verifikasi data dan pengukuran risiko kredit menggunakan data digital yang ada.
Maka dari itu, pastikan Anda mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan nama asli Anda sendiri, bukan menggunakan data orang lain.
4) Slip gaji
Cara agar pengajuan pinjol mudah disetujui berikutnya yaitu perhatikan juga slip gaji Anda. Pihak pinjol seringkali menetapkan pendapatan minimum calon nasabahnya, agar bisa mengajukan pinjaman.
BACA JUGA : 4 Manfaat Gunakan Pinjol untuk UMKM, Akses Dana Cepat dan Proses Mudah
Hal ini berkaitan dengan poin nomor 1 tadi, sebab pihak pinjol memperhitungkan berapa gaji yang didapatkan nasabah untuk membayar cicilan, termasuk hutang suku bunga dan biaya lainnya apakah kemungkinan cukup atau tidak.
Namun, sebagian besar jika calon nasabah memiliki penghasilan sekitar Rp3 juta perbulan, maka pinjaman kemungkinan bisa disetujui.
5) Perhatikan arus keuangan
Hal yang harus diperhatikan agar pinjol disetujui, yaitu memperhatikan cash flow atau arus keuangan. Pastikan jika Anda ingin mengajukan kredit di salah satu pinjol legal OJK, Anda tidak memiliki atau terlibat hutang.
Jika pengeluaran Anda ternyata jauh lebih besar daripada penghasilan, maka kemungkinan pengajuan akan ditolak pihak pinjol.
Kesimpulan
Hal yang harus diperhatikan jika ingin pinjaman online disetujui ada 5 sesuai penjelasan tadi. Mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang lengkap dan asli, sampai cash flow keuangan Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: