Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Tegal Sepakati Penerapan Keselamatan Berkendara di Jalan Raya

Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Tegal Sepakati Penerapan Keselamatan Berkendara di Jalan Raya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budiyanto (membelakangi kamera) dan Kepala Jasa Raharja Tegal Juni Ponto (tengah) membahas pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. --

RADAR TEGAL - Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal bersama BPJS Kesehatan Tegal duduk bareng membahas etika keselamatan berkendara di jalan raya, Selasa 17 Oktober 2023. Keduanya sepakat untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara dimulai dari para pekerja di semua instansi. 

“Kami sedang melakukan pendekatan dan komunikasi intensif kepada semua pihak, utamanya instansi yang memiliki banyak pegawai. Yakni untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya,“ kata Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal, Juni Panto Susilo.

Juni Panto menambahkan juga terhadap pemangku kepentingan yang memiliki wewenang untuk menerbitkan regulasi. Selain itu, ungkap Juni Panto, setiap orang yang selalu menjunung tinggi keselamatan berkendara diharapkan memperhatikan masa berlaku surat-surat, baik kendaraan maupun izin mengemudinya.

Juni Panto mengatakan saat ini Jasa Raharja akan melakukan peninjauan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang di dalamnya terdapat kasus pelanggaran dalam keselamatan berkendara. Yakni terkait pemberian santunannya akan ditangguhkan.

Hal ini, beber Juni Panto, tidak lain untuk memberikan edukasi kepada pengendara di jalan raya supaya selalu mengutamakan keselamatan diri dan orang lain. Antara lain dengan mematuhi setiap peraturan dalam berkendara. 

Di wilayah Kantor Cabang Tegal, jumlah kasus kecelakaan tertinggi terdapat di wilayah Kabupaten Brebes. Menurut data Satlantas Polres Brebes, dari Januari sampai September 2023 lalu, tercatat 182 orang tewas, dalam 800-an kasus kecelakaan. 

Dukungan kampanye keselamatan berkendara

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan Jasa Raharja tersebut. Utamanya terkait penangguhan santunan bagi kecelakaan yang melibatkan pelanggaran dalam berkendara. 

“Apabila Jasa Raharja tidak dapat menanggung kecelakaan lalu lintas, karena pelanggaran maka seharusnya BPJS Kesehatan juga tidak dapat menanggungnya. Karena terdapat klausa bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin sesuatu yang membahayakan diri sendiri,“ beber Wahyu Kris. 

Pelanggaran dalam kecelakaan lalu lintas umumnya tidak menggunakan prosedur berkendara. Misalnya penggunaan helm dengan standar kelayakan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih di bawah umur atau pelanggaran keselamatan berkendara lainnya seperti melawan arah dan kebut-kebutan.

Selain itu juga kecelakaan yang melibatkan kendaraan modifikasi seperti odong-odong juga tidak akan masuk dalam kriteria penjaminan. Ada sejumlah layanan kesehatan yang tak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan ini berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa peserta BPJS Kesehatan, di antaranya adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri. Selain itu juga kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja, kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum, dan kecelakaan kerja.

Menurut Wahyu Kris khusus untuk kasus kecelakaan kerja, hal tersebut diatur kemudian oleh BP Jamsostek. Berbeda dengan keselamatan berkendara, ungkap Wahyu, hal yang berkaitan dengan hubungan kerja telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Kecelakaan akibat kelalaian sendiri itu misalnya, mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara di jalan. Selain itu, kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sumber: