Yang Punya Utang Wajib Tahu, Ini 5 Poin Penting OJK Supaya Industri Pinjol Lebih Sehat dan Aman
OJK Berani Bocorkan 5 Poin Pentin yang Bertujuan Menjadikan Industri Pinjol P2P Lending Lebih Sehat dan Aman--Picture By: TrenAsia Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Menurut informasi terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan membuat aturan turunan terkait bunga pinjaman online (pinjol), yang sebelumnya diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan batas maksimum 0,4% per hari.
BACA JUGA:Semakin Marak Galbay, Kini OJK akan Akur Kembali Batasan Bunga Pinjol, Berapa?
OJK juga telah mencatat data per Agustus 2023, dikatakan ada 21 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.
Jadi itulah, informasi seputar OJK yang akan menggunakan 5 poin penting diatas, untuk memperkokoh industri pinjol P2P agar lebih terintegrasi dan lebih mengedepankan perlindungan konsumen, semoga informasi ini bermanfaat.(*)
Artikel ini telah tayang di Finansial.Bisnis.com dengan judul "OJK Susun Roadmap Pinjol P2P Lending, Ini 5 Poin Bocorannya!" klik judul untuk membacanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: