MANTAP! Kantongi 3.055 Suara, Calon Petahana Menangi Pilkades Mejasem Barat Kabupaten Tegal

MANTAP! Kantongi 3.055 Suara, Calon Petahana Menangi Pilkades Mejasem Barat Kabupaten Tegal

Calon Kades Petahana Mejasem Barat Kabupaten Tegal sapa warganya usai rampung penghitungan suara dalam Pilkades 2023.-Hermas Purwadi-

BACA JUGA:Perkuat Pengamanan Pemungutan Suara Pilkades, Polres Tegal Datangkan BKO dari Polda dan Polres Sekitar

Tenggat waktu pelaporan camat kepada Bupati Tegal terkait hasil pelaksanaan pilkades, kata Mulyono paling lambat dalam kurun waktu 7 hari setelah mendapatkan laporan dari BPD.

"Bupati Tegal akan menerbitkan SK pengangkatan calon kepala desa  terpilih paling lama 30 hari setelah menerima laporan camat. Untuk pelantikan calon kepala desa terpilih serentak dilaksanakan paling lama 30 hari paska penerbitan SK Bupati Tegal," tegasnya. (*)

Sumber: