4 Lembaga untuk Melaporkan Pinjol Ilegal Selain OJK, Yuk Berantas Penipuan Pinjaman Online

4 Lembaga untuk Melaporkan Pinjol Ilegal Selain OJK, Yuk Berantas Penipuan Pinjaman Online

4 lembaga untuk melaporkan pinjol ilegal selain OJK-freepik-

RADAR TEGAL – Ada lembaga lain yang bisa menjadi tempat untuk melaporkan pinjol ilegal selain OJK. Lembaga-lembaga ini beberapanya juga bisa menjadi pihak untuk membantu jika ada konsumen yang mengalami penipuan peminjaman uang.

Lembaga untuk melaporkan pinjol ilegal selain OJK ini nantinya bisa memberikan solusi bagi konsumen yang terjerat pada pinjaman online nakal. Terlebih lagi pada layanan pinjol yang beroperasi tanpa mengantongi izin OJK.

Untuk selengkapnya berikut 4 lembaga untuk melaporkan pinjol ilegal selain OJK. Jangan sampai para pinjol tidak resmi OJK tersebut terus berkeliaran dan menipu lebih banyak orang!

4 lembaga untuk melaporkan pinjol ilegal selain OJK

Pinjaman online ilegal memang sangat merugikan karena bekerja tanpa memiliki aturan, selayaknya pinjol legal yang terdaftar OJK.

BACA JUGA : Ajukan Pinjol Ilegal Menggunakan Data Palsu Tetap Tidak Aman dari Penagihan dan Teror, Begini Alasannya

Mereka akan menetapkan suku bunga yang tinggi, sampai praktik penagihan yang tidak etis. Belum lagi pinjol ilegal sering menambahkan biaya tertentu secara tidak transparan.

Jika sampai Anda menjadi nasabah galbay pinjol ilegal, maka siap-siap data Anda juga akan disebar tanpa izin untuk keuntungan pribadi mereka. Apesnya lagi, ponsel juga bisa diretas oleh pihak pinjol ilegal. 

Maka dari itu, jika Anda mengalami hal tersebut harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau otoritas yang berwenang, termasuk pada kepolisian maupun OJK.

1) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)

Lembaga untuk melaporkan pinjol ilegal selain OJK yaitu ke LPK. Lembaga ini berfokus kepada hak-hak konsumen.

BACA JUGA : Hutang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Harus Dibayar, tapi Hal Ini yang Terjadi Setelahnya

Meski tidak mengatasi masalah pinjaman online ilegal secara khusus, namun LPK bisa membantu konsumen yang mengalami penipuan maupun praktik peminjaman yang merugikan si konsumen.

2) Komunitas dan forum online

Sumber: