Pilkades Sumingkir Tegal Bergejolak, Warga Geruduk Kantor Dispermades

Pilkades Sumingkir Tegal Bergejolak, Warga Geruduk Kantor Dispermades

Plt Kepala Dispermades bersama Asisten I Sekda, Kebala Bagian Hukum, Ketua Panitia Pilkades Desa Sumingkir menggelar audiensi dengan perwakilan masyarakat desa tersebut.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Puluhan warga Desa Sumingkir Kecamatan  Kedungbanteng geruduk Kantor Dispermades Kabupaten Tegal, Senin 9 Oktober 2023. Mereka datang untuk menyuarakan tuntutan penundaan Pilkades di desanya.

Aksi warga Desa Sumingkir ini dilakukan karena ada satu bakal calon kades yang tidak lolos dalam agenda penetapan calon kades diajang pilkades. Massa datang dengan dikawal ketat personil Polres Tegal bersama TNI.

Camat Kedungbanteng Drs Giarto didampingi Sekcam Ajiwiratno menyatakan, kedatangan massa warga Desa Sumingkir ke Disperrmades untuk menyampaikan tuntutan penundaan pilkades dengan asumsi panitia pilkades diduga tidak netral. 

"Mereka yang mengatas namakan Aliansi Pemuda Desa Sumingkir dan Aliansi Masyarakat Desa Sumingkir mengaku punya argumentasi dan bukti yang kuat untuk membuktikan  keputusan panitia yang merugikan salah satu bakal calon," ujarnya disela-sela aksi.

BACA JUGA:Siaga 1, Pengamanan Masa Tenang Jelang Pilkades Gelombang 1 Kabupaten Tegal Terus Digelar

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan salah satu bakal calon kades yang dianulir oleh panitia untuk bisa ditetapkan sebagai calon kades. Karena ijasah yang bersangkutan diragukan keabsahannya. 

Massa mengadu adanya dugaan panitia pilkades melanggar peraturan Bupati. Tidak transparan dan tidak demokratis atau dugaan mal administrasi. 

Setelah berorasi hampir setengah jam, pihak Dispermades meminta perwakilan warga memasuki ruang aula pertemuan guna audiensi.

Selain perwakilan massa, audiensi dihadiri Plt Kepala Dispermades Dessy Arifianto, Asisten I Sekda, Kepala Bagian Hukuim Sekda dan Ketua Panitia Pilkades Desa Sumingkir.  

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkades Kabupaten Tegal Dikawal Ketat Polisi dan TNI

"Hasil dari audiensi diantaranya bahwa dugaan panitia pilkades  Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng, baik individu maupun kelompok diduga tidak transparan dan melakukan tindakan atau perbuatan menguntungkan bakal calon kades tertenrtu. Maka pada dasarnya dapat disampaikan kepada panitia pada saat panitia memberikan jadwal penerimaan masukan dari masyarakat atau klarifikasi sebelum penetapan bakal calon kades. Atau masukan dapat disampaikan kepada BPD, karena BPD yang berwenang mengevaluasi kinerja panitia pilkades," cetus Plt Kepala Dispermades Dessy Arifianto.

Lebih lanjut dia menyampaikan, proses tahapan pelaksanaan  Pilkades serentak Gelombang I yang tengah berlangsung di Desa Sumingkir sudah sesuai kententuan.

Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas mengenai adanya pelanggaran prosedur atau administrasi, tentunya dapat melakukan upaya hukum melalui lembaga Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN) . 

"Jadi tidak ada lagi alasan yang mendasar dan berdasarkan Perbub untuk menunda maupun menangguhkan pelaksanaan tahapan pilkades serentak di Desa Sumingkir," tegasnya. (*)

Sumber: