OJK Larang Fintech Berikan Bunga Pinjol Lebih Besar dari Aturan yang Ada, Bisa Dilaporkan Dengan Cara Begini
OJK Larang Fintech Berikan Bunga Pinjol Lebih Besar dari Aturan yang Ada, Bisa Dilaporkan Dengan Cara Begini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
RADAR TEGAL - Nampak OJK mengambil langkah tegas dengan lebih menekankan lembaga Fintech untuk tidak melebihkan bunga pinjol yang sudah berlaku sesuai aturan.
Layaknya pinjaman uang pada umunya, perusahaan Fintech atau lebih mudahnya kami sebut pinjol juga menerapkan sistim bunga yang lebih dikenal dengan sebutan bunga pinjol.
Bunga pinjol sendiri dihitung dari jumlah nominal pinjaman yang diajukan oleh si nasabah. Biasanya bunganya dibebankan perhari, per minggu, sampai per tahun.
Namun krisis yang sedang dihadapi sekarang ialah, bunga pinjol pada lembaga Fintech yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan nasabah.
BACA JUGA:OJK Diminta Ambil Langkah Perihal Bunga Pinjol yang Terlalu Tinggi, Dinilai Terlalu Berat
Bahkan dalam suatu artikel, menyebutkan bahwa bunga pinjaman online dalam setahunnya bisa melampaui bunga-bunga Bank dan pinjaman lainnya yang serupa.
Maka dari itu, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menekankan dan memperingatkan lembaga-lembaga Fintech agar tidak melebihkan bunga pinjaman dari aturan yang sudah berlaku.
Batasan maksimum bunga pinjol
OJK juga telah menetapkan batasan maksimum dari bunga pinjaman online sebagai acuan para lembaga Fintech dan pinjol guna melindungi nasabah dari segala proses pinjaman yang merugikan.
Adapun batasan maksimum dari bunga pinjaman online tersebut juga untuk menjamin si nasabah agar tidak terlilit hutang pinjaman online.
OJK menetapkan batasan bunga pinjaman untuk fintech dan pinjol sebesar 0,4% per hari dari jumlah pinjaman awal.
Dengan demikian, bunga yang dikenakan tidak boleh melebihi 0,4% dari jumlah pinjaman setiap harinya.
Cara melaporkan praktik bunga pinjol berlebih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: