Pinjol AdaKami Pecat Debt Collector yang Terlibat Order Fiktif, Begini Penjelasannya

Pinjol AdaKami Pecat Debt Collector yang Terlibat Order Fiktif, Begini Penjelasannya

Pinjol AdaKami Pecat Debt Collector yang Terlibat Order Fiktif-radartegal.disway.id-

RADAR TEGAL - Pada tanggal 6 Oktober 2023, PT Indodana Finance Indonesia, perusahaan fintech lending yang menaungi platform pinjol AdaKami atau pinjaman online, mengumumkan langkah tegas dengan memecat 7 karyawannya yang diduga terlibat dalam praktik order fiktif. 

Praktik ini merugikan nasabah dengan membuat order pinjaman yang tidak sah, lalu menagih nasabah atas pinjaman tersebut. Berikut Radar Tegal merangkum kasus yang sempat viral tentang pinjol AdaKami yang dikutip dai berbagai sumber, simak penjelasannya berikut ini.

Komitmen transparansi dari pinjol AdaKami

Direktur Utama pinjol AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai wujud komitmen perusahaan untuk memberikan layanan yang berkualitas dan transparan kepada nasabah. "Kami tidak akan mentolerir adanya praktik yang melanggar hukum dan merugikan nasabah," ujarnya dalam konferensi pers.

Investigasi dilakukan oleh tim internal perusahaan yang menemukan bahwa keenam karyawan yang dipecat adalah bagian dari desk collection, yang bertugas menagih nasabah melalui telepon.

BACA JUGA:DC Lapangan Minggir, 5 Pinjol Tanpa BI Checking untuk Kaum Galbay Di Seluruh Indonesia

Langkah pinjol AdaKami

Selain memecat karyawan yang terlibat, pinjol AdaKami juga telah melaporkan hasil investigasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri telah mengeluarkan peraturan yang melarang fintech lending melakukan praktik order fiktif.

Dampak praktik order fiktif

Praktik order fiktif memiliki dampak negatif bagi nasabah dan industri fintech lending secara keseluruhan. Bagi nasabah, hal ini bisa mengakibatkan kerugian finansial karena harus membayar pinjaman yang tidak mereka ajukan. Kepercayaan nasabah terhadap industri fintech lending juga bisa rusak.

Bagi industri fintech lending, reputasinya bisa tercoreng, dan regulasi yang lebih ketat bisa menghambat pertumbuhan industri.

Mekanisme order fiktif

Praktik order fiktif dilakukan dengan membuat order pinjaman baru yang tidak sah, kemudian menagihnya kepada nasabah melalui telepon. Pelaku biasanya menggunakan data nasabah yang ada, diperoleh dari berbagai sumber, seperti database pinjaman online atau media sosial.

BACA JUGA:Ketahui 5 Bahaya Menggunakan Layanan Pinjol, Nasabah yang Pernah Galbay Perlu Tahu!

Sumber: