Pinjol Adakami Legal atau Ilegal? Begini Faktanya

Pinjol Adakami Legal atau Ilegal? Begini Faktanya

pinjol AdaKami legal atau ilegal--

RADAR TEGAL – Pinjol kini telah menjadi solusi bagi sebagian masyarakat Indonnesia yang membutuhkan bantuan dana cepat dan mudah. Salah satunya yakni AdaKami. Lalu, pinjol AdaKami legal atau ilegal?  Simak penjelasannya berikut ini.

Aplikasi AdaKami merupakan platform peer-to-peer lending yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa jaminan apapun.

Diketahui, AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, yakni sebuah perusahaan berbada hukum Indonesia yang bergerak di bidang teknologi finansial.

Layanan pinjol yang satu ini menawarkan limit pinjaman mulai dari  Rp3 juta hingga Rp20 juta dengan tenor 3, 6, atau 12 bulan.

Suku bunga yang ditawarkan pada aplikasi ini yakni 36% per tahun dan biaya layanan mandiri yakni 1,42% dari pokok pinjaman.

Selain itu, AdaKami juga menggunkan teknologi informasi sebagai landasan inovasi perusahaannya dalam menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal bagi masyarakat Indonesia.

Pinjol AdaKami juga mempunyai misi untuk mewujudkan inklusi keuangan dan memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia melalui inovasi dan edukasi.

BACA JUGA: Kapan DC Akulaku Datang ke Rumah? Begini Penjelasan dari Pengalaman Nasabah

Lalu, pinjol AdaKami legal atau ilegal?

Perlu Anda ketahui bahwa AdaKami merupakan platform pinjol  legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut dapat Anda lihat dari situs rsmi OJK  yang mencantumkan bahwa nama PT Pembiayaan Digital  Indonesia sebagai salah satu penuelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (PLPMBTI) yang telah mempunyai izin usaha.

Selain itu, aplikasi AdaKami juga tunduk pada POJK/77 yakni peraturan mnegani penyimpanan data pengguna supaya tetap dalam wilayah Indonesia dan  tidak akan menyebarluaskan ke pihak manapun.

Jadi, data yang Anda kumpulkan akan terjamin tetap anonim dan aman dari akses pihak yang tidak memiliki kepentingan.

Lamat dan kontak pihak AdaKami juga tercantum jelas. Dengan begitu, apabila  AdaKami melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi  administratif atau abhkan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA: Intip Panduan Pembayaran Cicilan Pinjaman dan Tagihan Akulaku

Selain itu, AdaKami juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi PLPMBTI yang legal dan sah di Indonesia. Beberapa kriteria dan persyaratan tersebut antara lain:

  1. Memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar.
  2. Memiliki sistem informasi yang aman dan andal.
  3. Memiliki kebijakan perlindungan konsumen.
  4. Memiliki kebijakan manajemen risiko.
  5. Memiliki kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
  6. Memiliki kebijakan penyelesaian sengketa.
  7. Memiliki kebijakan pengaduan nasabah.
  8. Memiliki kebijakan transparansi informasi.

Demikian ulasan mengenai pinjol AdaKami legal atau ilegal. Semoga bermanfaat.***

Sumber: