Alhamdulillah, Bunga Pinjol Turun dari 0,8 Persen menjadi 0,4 Persen per Hari

Alhamdulillah, Bunga Pinjol Turun dari 0,8 Persen menjadi 0,4 Persen per Hari

Bunga Pinjol Turun dari 0,8 Persen menjadi 0,4 Persen/hari-freepik | Drazen Zigic-

RADAR TEGAL - Bunga pinjol atau pinjaman online telah menjadi topik yang sangat dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir.  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam tarif bunga pinjol yang dikenakan oleh platform pinjol di Indonesia. 

Berikut Radar Tegal merangkum perubahan bungan pinjaman online yang dikutip dari finansial.bisnis. Simak artikel berikut ini.

Bunga pinjol yang tinggi

Ketika industri pinjol pertama kali muncul, bunga pinjol yang dikenakan oleh platform-platform ini bisa mencapai 0,8 persen per hari. Itu berarti, jika seseorang meminjam uang, mereka harus membayar bunga pinjol setara dengan 0,8 persen dari jumlah pinjaman setiap harinya. 

Angka ini tentu saja sangat tinggi dan membebani bagi para peminjam.

BACA JUGA:7 Daftar Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan, Cocok untuk Anda yang Takut DC

Penurunan bunga pinjol

Namun, lambat laun, AFPI memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang mendukung konsumen. Mereka menurunkan bunga maksimum yang diizinkan dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari. Ini adalah perubahan besar yang segera dirasakan oleh para peminjam di Indonesia. 

Perubahan ini juga telah diintegrasikan ke dalam code of conduct AFPI, yang memberikan kepastian bahwa bunga tidak akan melebihi 0,4 persen per hari.

Perlindungan konsumen

Ketua Umum AFPI periode 2023-2026, Entjik S. Djafar, menekankan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi konsumen. Dengan bunga yang tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari, konsumen dijamin dari beban bunga yang terlalu tinggi. 

Ini adalah tindakan yang krusial mengingat maraknya pinjol ilegal yang sebelumnya menjual bunga 1 persen hingga 3 persen per hari.

BACA JUGA:8 Pinjol Ilegal yang Menggunakan DC Lapangan, Waspada Penipuan dan Kekerasan!

Perubahan seiring waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: finansial.bisnis