Alhamdulillah, Bunga Pinjol Turun dari 0,8 Persen menjadi 0,4 Persen per Hari
Bunga Pinjol Turun dari 0,8 Persen menjadi 0,4 Persen/hari-freepik | Drazen Zigic-
Perubahan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh AFPI. Pada awalnya, ketika pinjol pertama kali muncul, mereka mengizinkan bunga yang tinggi, tetapi dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka mengambil inisiatif untuk menetapkan bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari.
Ini bertujuan untuk mencegah pinjol ilegal menjual bunga yang lebih tinggi daripada pinjol legal.
Fintech P2P
Sejatinya, keberadaan fintech P2P lending diharapkan untuk membantu masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan tradisional. Segmen unbankable dan underserved ini memiliki risiko yang tinggi, dan inilah alasan mengapa bunga pinjaman online harus menyesuaikan dengan profil risiko yang ada.
Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa filosofi di balik penurunan bunga ini adalah untuk melindungi konsumen. Mereka berkomitmen untuk tidak menjalankan praktik predatory lending yang merugikan peminjam.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara DC Lapangan Pinjol Ada Kami Tagih Nasabah Galbay, Awas Ada di Depan Rumah
Permasalahan kartel bunga pinjol
Namun, baru-baru ini, persoalan bunga kembali memanas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya kartel suku bunga pinjaman perusahaan keuangan online.
KPPU menduga bahwa AFPI telah mengatur atau menetapkan suku bunga pinjaman kepada konsumen secara bersama-sama.
KPPU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ini. Mereka menilai bahwa penentuan suku bunga oleh AFPI berpotensi melanggar undang-undang yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penyelidikan ini akan menjadi langkah penting dalam mengawasi praktik-praktik industri pinjol di Indonesia. KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa konsumen tetap dilindungi dan persaingan usaha berjalan adil.
BACA JUGA:Pinjaman Online Tanpa BI Checking Cepat Cair Gak Perlu Ribet, Namun Ini Resikonya
Kesimpulan
Perubahan tarif bunga pinjaman online dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari adalah langkah yang positif untuk melindungi konsumen.
Meskipun keberadaan fintech P2P lending diharapkan untuk membantu masyarakat, perubahan ini menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan tetap diperlukan untuk menjaga keadilan dan perlindungan konsumen dalam industri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: finansial.bisnis