Masih Berani Pakai Pinjol Ilegal? Kenali 3 Risiko yang Akan Dihadapi!
Risiko meminjam di pinjol ilegal (pict from pixabay)--
Di atas tadi kita sudah bahas mengenai seberapa mengerikannya DC atau debt collector ini. Namun DC yang seperti itu biasanya berasal dari platform pinjol ilegal.
Pinjol legal tidak akan berani sampai meneror nasabah nya atau berkelakuan kurang baik, karena mereka wajib mematuhi aturan OJK. Yes, otoritas jasa keuangan memang punya aturan tersendiri yang mengatur mengenai debt collector yang akan melakukan penagihan ke rumah nasabah galbay.
Platform legal akan patuh, sedangkan platform ilegal justru akan melanggar aturan tersebut. Platform legal justru biasanya akan memberikan peringatan terlebih dahulu dengan cara menghubungi nasabah galbaynya dan tidak akan langsung mengirim DC untuk datang kerumah.
2. Data tersebar
Kedua, risiko yang akan dihadapi jika meminjam pada platform pinjol ilegal adalah data diri atau data pribadi kalian berpotensi tersebar. Pasti tidak mau kan hal ini terjadi? data tersebar sangat besar peluang untuk kalian kehilangan keseluruhan data.
Tak hanya itu, bahkan data kalian tersebut bisa disalah gunakan untuk melakukan hal yang tidak - tidak.
BACA JUGA: Intip Tiga Manfaat Pinjol Legal yang Perlu Anda Ketahui
3. Barang yang dimiliki akan disita
Terakhir, bisa saja nasabah yang telah terdaftar dalam platform pinjol ilegal dan mengalami galbay barang yang dimilikinya akan disita. Hal ini sangat besar potensi untuk terjadi, terlebih kepada nasabah yang mengajukan pinjaman menggunakan agunan.
Nah itu dia tadi 3 risiko yang akan dihadapi jika masih berani pakai pinjol ilegal. Semoga bermanfaat. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: