Hati-hati Data Bocor! Tidak Hutang Tapi Ditagih Pinjol? Begini Solusinya
Tidak Hutang Tapi Ditagih Pinjol?-pixabay | teguhjatipras-
RADAR TEGAL - Tidak hutang tapi ditagih pinjol, bagaimana solusinya? Pinjaman online memang menjadi salah satu alternatif pinjaman yang mudah dan cepat bagi masyarakat.
Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko, salah satunya adalah ditagih padahal tidak pernah meminjam.
Pinjol telah menjadi perhatian besar bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah.
Bahkan, sejak tahun 2017 hingga Juli 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasi 6.894 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Jika kalian pernah mengalami kejadian serupa, berikut Radar Tegal merangkum beberapa solusi yang dapat kalian lakukan. Simak artikel berikut ini.
BACA JUGA:Punya Bunga yang Rendah, Berikut 5 Pinjol Legal OJK yang Mudah Cair dan Tak Punya DC Lapangan
BACA JUGA:Pinjol Syariah Resmi Terdaftar di OJK 2023, Pilih yang Mana? Proses Nggak Ribet!
1. Laporkan ke OJK
Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan ke OJK. Anda dapat melaporkan melalui situs web OJK, aplikasi OJK Mobile, atau call center OJK 157.
OJK akan melakukan penyelidikan terhadap pinjol tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, OJK akan memberikan sanksi kepada pinjol tersebut.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Selain melaporkan ke OJK, Anda juga dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi kegiatan investasi di Indonesia.
SWI akan melakukan penyelidikan terhadap pinjol tersebut. Jika terbukti ilegal, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap pinjol tersebut.
3. Abaikan penagihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: