5 Resiko Serius Galbay Pinjol di Akulaku, Mulai dari Pesan Ancaman Hingga Proses ke Jalur Hukum

5 Resiko Serius Galbay Pinjol di Akulaku, Mulai dari Pesan Ancaman Hingga Proses ke Jalur Hukum

5 Resiko Serius Galbay Pinjol di Akulaku, Mulai dari Pesan Ancaman Hingga Proses ke Jalur Hukum--Image by benzoix on Freepik

1. Ancaman Penagihan  Lewat Pesan

Ancaman penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjaman online dapat terjadi melalui berbagai saluran, mulai dari pesan WhatsApp, telepon, hingga email.

Pihak pinjol akan menghubungi nasabah untuk menanyakan perihal cicilan pinjaman online yang belum terbayar.

2. Kunjungan Rumah Debt Collector

Kunjungan rumah adalah salah satu upaya penagihan yang dilakukan oleh debt collector (DC) untuk menagih tunggakan dari peminjam yang macet.

Kunjungan rumah biasanya dilakukan jika peminjam memiliki tunggakan yang besar dan sudah lama menunggak.

Jika proses penagihan melalui telepon dan WhatsApp tidak berhasil, maka DC lapangan akan mendatangi rumah nasabah sebagai cara terakhir.

3. Blacklist BI Checking

Salah satu risiko serius yang akan terjadi jika terlambat membayar cicilan pinjol adalah masuk ke daftar hitam BI Checking. Hal ini akan membuat Anda kesulitan mengajukan pinjaman di kemudian hari.

Hal ini karena riwayat kredit Anda akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) OJK sebagai kredit macet.

BACA JUGA:5 Cara Realistis Melunasi Tagihan Pinjol dengan Cepat dan Aman, Lunas Tanpa Harus Joki Galbay Pinjaman Online!

BACA JUGA:Jasa Joki Galbay Pinjol Mendadak Viral, Marak Terjadi Aksi Penipuan dan Dinilai Lebih Berbahaya

4. Denda Telat Bayar

Akulaku akan mengenakan biaya keterlambatan sebesar 2% hingga 10% dari total tagihan jika peminjam telat membayar tagihan hingga tanggal 7 setiap bulan.

5. Akan di Proses Ke Jalur Hukum

Risiko serius selanjutnya jika tidak membayar tagihan pinjol di Akulaku adalah akan diproses ke jalur hukum.

Walaupun kasus seperti ini sangat jarang terjadi, namun jangan sepelekan hal ini. Akulaku tidak akan segan memproses nasabahnya yang macet ke jalur hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2, utang piutang merupakan ranah perdata. Maka dari itu, peminjam yang tidak membayar utang tidak dapat dipidana.

Jadi itulah beberapa resiko serius yang diberikan Akulaku jika nasabhnya nekat nunggak cicilan pinjaman online dan sungkan untuk membayarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: