5 Syarat Dokumen DC Lapangan Pinjol Saat Melakukan Penagihan Hutang, Jika Tidak Ada Kamu Berhak Menolaknya
DC Lapangan Pinjol --
Kamu sebagai nasabah memiliki hak untuk menolak tagihan yang mereka sampaikan dan bahkan dapat mengusir mereka dari rumah kamu. Hal Ini adalah hak nasabah yang harus mereka hormati.
BACA JUGA:Daftar Daerah yang Memiliki DC Lapangan Pinjol 2023, Takut Didatangi? Begini Cara Menghadapinya
Selain dari aspek dokumen, DC lapangan pinjol ini juga harus menjalankan tugas mereka dengan mematuhi etika yang baik saat melakukan penagihan.
Untuk OJK melarang praktik-praktik yang tidak etis dalam penagihan utang, seperti ancaman, tindakan kekerasan, atau tekanan fisik dan verbal terhadap nasabah.
Pelanggaran terhadap aturan ini tentunya dapat mengakibatkan sanksi hukuman pidana bagi DC dan sanksi administratif bagi perusahaan pinjol yang bekerja sama dengan mereka.
Pelaporan Pelanggaran
Masyarakat atau nasabah yang mengalami pelanggaran oleh DC lapangan pinjol dapat melaporkannya kepada pihak OJK melalui saluran pengaduan yang telah tersediakan.
Untuk memastikan laporan kamu dapat cepat mereka tindak lanjuti dengan cepat, penting untuk menyertakan kronologi kejadian dan informasi lengkap yang relevan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: