Waspada Dengan Ancaman dan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya
Waspada Dengan Teror DC Pinjol, Nasabah Bisa Lakukan 5 Hal Berikut Ini Untuk Menganinya--Image By 8photo on Freepik
RADAR TEGAL - Jika mendapat perlaukan kasar atau tidak etis, maka nasabah bisa melakukan 5 hal berikut ini untuk menghindari aksi ancaman dan teror DC Pinjol, Simak dibawah ini.
Sejatinya DC Pinjol memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penarikan uang tagihan pinjaman online kepada nasabahnya.
Namun jika proses penagihan atau penarikan uang yang dilakukan DC Pinjol serasa arogan dan tidak etis, maka aksi ini tidak dapat dibenarkan.
DC Pinjol seharunya melakukan proses penagihan tagihan pinjaman online dengan cara yang sesuai aturan serta tidak menggangu dan merebut hak milik nasabah.
Contoh tindakan Debt Collector pinjol yang dianggap tidak etis ialah dengan melakukan aksi ancaman dan teror yang dilontarkan kepada nasabahnya dengan tujuan menakut-nakuti agar si nasaah segera melakukan pembayaran tagihan pinjol.
BACA JUGA:Ketahuan! 7 DC AdaKami Kena PHK Karena Teror Nasabah dengan Order Makanan Fiktif
BACA JUGA:3 Tips BI Checking Tetap Aman, Proses yang Mudah dengan Keuntungan Menarik
Menanggapi hal tersebut, berikut 5 hal yang dapat dilakukan anda sebagai nasabah yang bijak apabila mendapat perlakuan kasar dan tidak etis dari Debt Collector pinjaman online. Simak dibawah ini;
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Debt collector pinjaman online (pinjol) sering kali menggunakan nada intimidasi dan ancaman untuk menagih utang. Bahkan jika Anda merasa tidak pernah menggunakan pinjol, mereka tetap akan menghubungi Anda.
Sikap yang paling tepat menghadapi debt collector pinjol adalah tetap tenang dan tidak panik. Sikap tenang akan membantu Anda untuk berpikir jernih dan mengambil keputusan yang tepat.
2. Memahami Aturan atau Kebijakan dari OJK
Jika Anda pernah mengajukan pinjaman online, Anda harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: