Ga Perlu Takut! Ini Cara Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Pasti Ampuh

Ga Perlu Takut! Ini Cara Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Pasti Ampuh

Ilustrasi cara usir DC pinjol./89Stocker--

DC pinjol legal akan memberikan surat tugas penagihan ke rumah nasabah maupun identitas lainnya. Selain itu mereka juga memiliki sertifikat penagihan AFPI.

Maka jika tidak memberikan data diri bisa dipastikan DC tersebut ilegal. Jangan sampai terjebak dan memberikan uang kepada debt collector tersebut.

3. Meminta keringanan

Risiko galbay pinjol memang sangat banyak, salah satunya DC akan datang ke rumah untuk menagih. Jika hal itu terjadi bisa membuat nasabah malu dan takut.

Maka jika jatuh tempo tagihan belum lama segeralah minta keringanan melalui aplikasi. Lakukan negosiasi sehingga bisa menjadi cara usir DC pinjol yang datang ke rumah.

BACA JUGA:5 Ciri Pinjol Legal Tidak Sebar Data Nasabah Galbay, Limit Tinggi untuk Hindari Pinjaman Ilegal

Keringanan bisa berupa pemotongan bunga, mendapat diskon, memperpanjang durasi pinjaman dengan cicilan yang lebih rendah.

Perlu diingat sekali lagi, jika sudah melakukan negosiasi keringanan cicilan jangan bayar melalui DC yang datang ke rumah. Bayarlah sesuai tagihan melalui aplikasi pinjol yang bersangkutan.

Sebab, ditakutkan jika DC pinjol hanya menginginkan uang. Terlebih jika mereka tidak bisa memberikan bukti data diri dan surat tugas untuk menagih

4. Jujur dengan DC pinjol

Jika nasabah melakukan galbay di pinjol legal, cobalah berkata jujur belum bisa membayar hutang. Bicarakan beserta alasan mengapa tidak bisa membayar kewajiban yang sudah disepakati.

Selain itu, jujur kepada orang terdekat juga perlu dilakukan. Tujuannya jika DC pinjol datang kembali bisa membantu melindungi jika ada hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:5 Risiko Galbay Pinjol Legal dan Ilegal yang Dihadapi Nasabah, Ternyata Ganti Nomor HP Juga Gak Efektif

5. Melakukan laporan

Jika cara usir DC pinjol yang datang ke rumah tidak bisa dengan cara baik-baik. Segera laporkan debt collector dan memberikan keluhan ke lembaga bersangkutan.

Sumber: