5 Dokumen Ini Wajib Dibawa DC Lapangan Pinjol Saat Menagih Utang, Jika Tak Lengkap Nasabah Bisa Menolak
DC lapangan pinjol harus melengkapi diri dengan dokumen-dokumen resmi saat melakukan penagihan kepada nasabahnya yang gagal bayar sekalipun.--
Kemudian jika nasabah atau masyarakat menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakuka debt collector, bisa melaporkannya melalui saluran-saluran pengaduan sebagai berikut:
- Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
- Telepon OJK 157
- Email [email protected].
Supaya laporan bisa segera ditindaklanjuti, masyarakat atau nasabah wajib menyertakan kronologi beserta informasi lengkapnya. Demikian informasi tentang dokumen-dokumen DC lapangan pinjol yang harus dibawa saat melakukan penagihan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: