Validasi Data Iuran Pemda, BPJS Kesehatan Jalin Sinergitas dengan KPPN dan Bakeuda Tegal
BPJS Kesehatan Tegal menjalin sinergitas dengan KPPN dan Bakeuda Tegal terkait iuran pegawai yang bersumber dari anggaran daerah.-foto: zuhlifar arrisandy-
Apabila pemerintah kabupaten atau kota belum menetapkan upah minimum maka yang digunakan sebagai dasar adalah upah minimum provinsi. Dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).
ARIP merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen PPUPN Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemerintah Kabupaten, Kota, Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.
Sejumlah manfaat dari aplikasi ini adalah sebagai alat bantu proses menghitung besaran iuran JKN, memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit. Selain itu juga data acuan dalam pemutakhiran data peserta, dan untuk analisa tren realisasi gaji dan iuran JKN atau BPJS Kesehatan yang akurat untuk kebutuhan penganggaran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: