Validasi Data Iuran Pemda, BPJS Kesehatan Jalin Sinergitas dengan KPPN dan Bakeuda Tegal

Validasi Data Iuran Pemda, BPJS Kesehatan Jalin Sinergitas dengan KPPN dan Bakeuda Tegal

BPJS Kesehatan Tegal menjalin sinergitas dengan KPPN dan Bakeuda Tegal terkait iuran pegawai yang bersumber dari anggaran daerah.-foto: zuhlifar arrisandy-

RADAR TEGAL - BPJS Kesehatan Tegal menjalin sinergitas dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal. Ketiga instansi itu menggelar Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Kota Tegal Caturwulan II Tahun 2023 pada, Rabu 27 September 2023 lalu. 

“Kami akan mendorong integritas dan kerja sama dalam hal penyetoran iuran JKN, sehingga dapat terjaga dengan lancar. Tetapi jangan sampai mengganggu proses penjaminan kesehatan kepada para pegawai, utamanya di lingkungan Pemda Kota Tegal,“ kata Plt. Kepala KPPN Kota Tegal, Ihda Hidayah Budiati.

Ihda menyatakan pentingnya validasi data penerimaan kas negara terkait dengan iuran JKN yang dibayarkan. Menurut Ihda, jangan sampai pembayaran iuran JKN kepada BPJS Kesehatan ini tidak sesuai dengan data yang sebenarnya di lapangan. 

Tujuan rekonsiliasi iuran PNS Daerah, papar dia, antara lain dengan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan. Yakni sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75/2019 beserta regulasi turunannya.

Validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan pemda berdasarkan bukti penerimaan negara dan memastikan iuran yang dibayarkan tepat jumlah dan kode akun, melakukan perhitungan iuran, serta mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat digunakan untuk audit. 

Rekonsiliasi iuran

Pada kesempatan ini dilakukan rekonsiliasi iuran dan data kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, PNS daerah, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD).

Masing-masing segmen ini memiliki dasar penghitungan iuran yang berbeda. Untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah, dasar penghitungan iuran JKN adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Sedangkan pimpinan dan anggota DPRD memiliki dasar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan dalam penghitungan iuran. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto berkata dukungan pemda sangat dibutuhkan dalam keberlangsungan program JKN ini.

Karenanya, penting untuk senantiasa berkoordinasi dalam setiap perubahan data kepegawaian. Harapannya setiap peserta yang termasuk dalam segmen PPU ini juga tidak luput untuk turut aktif dalam pembaruan data kepesertaan JKN. 

“Pembaruan data peserta ini dapat berupa perkawinan, penambahan anak, atau perubahan tempat tinggal dan fasilitas kesehatan. Keaktifan peserta ini juga dapat menghindari kepesertaan yang tidak aktif misalnya anak yang sudah berusia lebih dari 21 tahun tetapi masih melanjutkan Pendidikan di jenjang perguruan tinggi,“ ujarnya.

Jumlah uran peserta PPkppn tegfakl

Besaran iuran BPJS Kesehatan dan Bakeuda bagi peserta PPU di lingkungan pemda, beber Wahyu, yaitu sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan pembagian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta.

Menurut Wahyu, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang dilaporkan adalah sebesar Rp12.000.000. Sedangkan batas paling rendah atau upah per bulan yaitu sebesar upah minimum kabupaten atau kota.

Sumber: