SIAP-SIAP! Sanksi Gembok Kendaraan Langgar Parkir di Banyumas Berlaku November

SIAP-SIAP! Sanksi Gembok Kendaraan Langgar Parkir di Banyumas Berlaku November

Rambu dilarang parkir-Ilustrasi-pixabay/WikimediaImages

Wilayah fokus gembok kendaraan parkir

Sanksi gembok kendaraan, tegas Tomi, baru kali pertama ini atau perdana di Banyumas.

Adapun untuk penerapannya dilakukan secara bertahap. Untuk yang pertama kali di wilayah kawasan perkotaan.

BACA JUGA:DPRD Sorot Rencana Tarif Parkir Kota Tegal Naik : Duit Masyarakat Larinya Kemana?

BACA JUGA:Usulan Ditolak, Target Pendapatan Asli Daerah untuk Parkir Kabupaten Tegal Malah Naik

"Di kota lebih banyak yang melanggar. Kita fokus di simpang perempatan Palma sampai Alun-Alun Purwokerto," terangnya.

Lebih lanjut Tomi menguraikan, ihwal detail seperti apa penerapan sanksi gembok kendaraan, pihaknya akan melakukan studi bandi ke Surakarta.

Dengan begitu, pada November mendatang penerapan sanksi gembok kendaraan parkir sembarang tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Tata cara penggembokan dan lepas gembok kami akan studi banding dulu ke Surakarta," pungkasnya sebagaimana radar tegal kutip dari radarbanyumas.disway.id yang berjudul: Hati-hati, Mulai Bulan Depan Dinhub Terapkan Sanksi Gembok Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir. *

Sumber: