Aman dan Cepat Cair, Yuk Intip Daftar Pinjol OJK Terbaru

Aman dan Cepat Cair, Yuk Intip Daftar Pinjol OJK Terbaru

Daftar pinjol OJK terbaru--

RADAR TEGAL – Pinjol kini sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Berikut daftar pinjol OJK terbaru.

Seiring perkembangan zaman yang cepat serta inovasi teknologi yan kian pesan menjadikan beberapa hal menjadi mudah salah satunya dengan layanan pinjam uang.

Di era yang serba digital seperti saat ini, kini Anda bisa meminjam uang melalui online atau pinjaman online (pinjol).

Pencairan pinjol ini diketahui sangat mudah dan cepat, Anda tidak perlu lagi menunggu waktu lama, dana yang Anda butuhkan bisa langung cair kurang dari 24 jam.

Pinjol sendiri merupakan layanan pinjaman yang dilkaukan secara online  baik melalui aplikasi ataupun website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset apapun.

Atau dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol bisa Anda lakukan tanpa  harus bertemu secara langsung, ya.

BACA JUGA: Pinjol Adakami Legal atau Ilegal? Begini Faktanya

Pinjol terbagi menjadi 3 jenis yang meliputi:

Pinjaman Online Dana Tunai

Kredit yang satu ini menawarkan pinjaman dana langsung cair ke bank pribadi tanpa menyertakan jaminan ataupun agunan dan bisa Anda gunakan untuk beragam jenis kebutuhan

Pinjaman Online Cicilan  Tanpa Kartu Kredit

Pinjaman ini dikhususkan untuk pembelian barang elektronik seperti mesin cuci, HP, kulkas, dan sebagainya.

Pinjaman Online  Dana Usaha

Pinjol ini  dikhususkan untuk pembiayaan usaha  atau sebagai modal. Umumnya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami kesulitan dan mengajukan pinjaman modal ke bank.

BACA JUGA: Aman dan Nyaman, 7 Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Daftarnya!

Berikut Daftar Pinjol OJK Terbaru

·         Danamas

https://p2p.danamas.co.id

PT Pasar Dana Pinjaman

·         Investree

https://www.investree.id

PT Investree Radhika Jaya

·         Amartha

https://amartha.com

PT Amartha Mikro Fintek

·         DOMPET Kilat

https://www.dompetkilat.co.id

PT Indo Fin Tek

·         Boost

https://myboost.co.id

PT Creative Mobile Adventure

·         TOKO MODAL

https://www.tokomodal.co.id

PT Toko Modal Mitra Usaha

·         Modalku

https://modalku.co.id

PT Mitrausaha Indonesia Grup

·         Asetku

http://asetku.co.id

PT Pintar Inovasi Digital

·         KTA KILAT

http://www.pendanaan.com

PT Pendanaan Teknologi Nusa

·         Kredit Pintar

http://kreditpintar.co.id

PT Kredit Pintar Indonesia

Tahukah Anda bahwa tidak semua pinjol itu legal atau resmi sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Pinjol Legal atau Resmi

  1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
  6. Memiliki layanan pengaduan
  7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
  8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.

Pinjol Ilegal atau Tidak Resmi

 

  1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  3. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)
  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi
  5. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
  6. Tidak ada layanan pengaduan
  7. Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki)
  8. Pihak penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  9. Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan.

 

Demikian ulasan mengenai daftar pinjol OJK terbaru. Semoga bermanfaat.***

Sumber: