Intip Panduan Pembayaran Cicilan Pinjaman dan Tagihan Akulaku

Intip Panduan Pembayaran Cicilan Pinjaman dan Tagihan Akulaku

panduan pembayaran cicilan pinjaman dan tagihan Akulaku--

RADAR TEGAL – Akulaku merupakan salah satu perusahaan tekmologi finansial (fintech) yang menyediakan layanan pinjol dan berbagai  produk e-dommerce. Berikut panduan pembayaran cicilan pinjaman dan tagihan Akulaku.

Diketahui, Perusahaan yang satu ini didirikan pada tahun 2014 dan berkantor pusat di Jakarta, Indonesia. Akulaku telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi S-P2PLK/2018/117.

Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pinjaman Akulaku maka  dapat dilakukan secara online (virtual account, dompet digital) atau offline (toko indomaret dan alfamaret). Berikut langkah-langkahnya.

BACA JUGA: Hindari Bunga Tinggi, Ini 29 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru

Pembayaran Tagihan Melalui Rekening Virtual Bank

  1. Buka aplikasi Akulaku dan masuk ke menu Keuangan.
  2. Klik menu Periksa Tagihan, lalu Bayar Sekarang.
  3. Pilih metode pembayaran dengan akun virtual.
  4. Kamu akan mendapatkan kode VA untuk pembayaran tagihan.
  5. Buka rekening bank melalui ATM atau mobile banking.
  6. Pilih Transfer dan Virtual Account.
  7. Masukkan kode VA dari aplikasi Akulaku.
  8. Pastikan nominal pembayaran benar.
  9. Konfirmasi transaksi dengan kode PIN bank.
  10. Selesai, pembayaran berhasil.

Pembayaran Tagihan Melalui Indomaret

  1. Buka aplikasi Akulaku dan pilih menu Keuangan.
  2. Klik menu Periksa Tagihan, lalu Bayar Sekarang.
  3. Pilih pembayaran Indomaret.
  4. Aplikasi akan memberikan kode pembayaran yang berlaku selama 30 menit. Tunjukkan kode ke kasir Indomaret untuk diproses.
  5. Bayar tagihan segera.
  6. Selesai, pembayaran selesai diproses.

Tahukah Anda, biasanya layanan pinjol akan memberikan pengingat intensif kepada peminjam sebelum jatuh  tempo.

Namun, pada aplikasi Akulaku ini tidak menggunakan metode debt collector yang agresif, ya. Sebab, Mereka akan memberikan notifikasi mengenai pinjaman yang akan jatuh tempo.

Proses penyelesaikan kredit macetnya pun berjalan dengan baik. Mereka juga bisa menggunakan layanan penagihan pada pihak ketiga dalam memastikan debitur membayar utang.

Namun, kelihan pengguna mengenai penagihan utang Akulaku ini sangat sedikit.

BACA JUGA:  Kapan DC Akulaku Datang ke Rumah? Begini Penjelasan dari Pengalaman Nasabah

Adapun Biaya Keterlambatan di Akulaku

Apabila pengguna Akulaku gagal bayar atau terlambat membayar angsuran bulanan, maka Akulaku akan memberikan denda. Denda tersebut pun tidak ditentukan dalam bentuk predentasi, melainkan nominal rupiah dalam jangka waktu tertentu.

  1. Terlambat 5 hari: dikenakan denda Rp 50.000
  2. Terlambat 30 hari: dikenakan denda Rp 125.000
  3. Terlambat 60 hari: dikenakan denda Rp 275.000
  4. Terlambat 90 hari: dikenakan denda Rp 450.000

Demikian ulasan mengenai panduan pembayaran cicilan pinjaman dan tagihan Akulaku. Semoga bermanfaat.***

Sumber: