DC Pinjol Datang Menagih Utang ke Rumah? Nasbah Galbay Wajib Tahu Mereka Hanya Punya Waktu 90 Hari

DC Pinjol Datang Menagih Utang ke Rumah? Nasbah Galbay Wajib Tahu Mereka Hanya Punya Waktu 90 Hari

DC pinjol saat mendatangi nasabahnya untuk menagih harus memenuhi peraturan yang berlaku.--

Antisipasi cicilan macet

Kredit dianggap macet jika pembayaran pokok atau manfaat ekonomi pendanaan telah melewati 90 hari kalender. Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki aturan yang melarang total bunga dan biaya pinjaman melebihi suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari.

BACA JUGA:Tak Hanya Ancaman DC Pinjol, Pinjaman Galbay Juga Bisa Berakibat BI Checking Diblacklist dan Susah Dipercaya

Aturan ini juga mengatur bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lainnya tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman. Semua penyelenggara pinjol yang terdaftar atau berizin oleh OJK harus mematuhi aturan tersebut.

Jika ada yang ketahuan melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi dari AFPI, yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam pengawasan mereka. Termasuk memberikan sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending, apalagi jika terkait keberadaan DC pinjol.

Bunga efektif pinjol

Sementara itu, untuk rincian detail tentang biaya bunga pinjaman online, Anda dapat merujuk ke Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020. Dokumen ini menjelaskan bahwa:

1. Total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak boleh melebihi 0,8% per hari, sehingga totalnya maksimal 1,6% per hari berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh peminjam.

BACA JUGA:Kenali 3 Jenis Penipuan yang Sering DC Pinjol Lakukan, Salah Satunya Modus Titip Bayar

2. Untuk pinjaman dengan tenor hingga 24 bulan, total bunga, biaya pinjaman, dan semua biaya lainnya, termasuk biaya keterlambatan, tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.

3. Untuk pinjaman dengan tenor di atas 24 bulan, total bunga, biaya lainnya, dan biaya keterlambatan tidak boleh melebihi 100% per tahun.

Berdasarkan penjelasan ini, jika seorang peminjam tidak dapat membayar utangnya, pihak pinjol memiliki aturan tertentu mengenai penagihan. Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menjelaskan bahwa:

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman yang gagal membayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo pinjaman.”

BACA JUGA:4 Cara Pinjaman KUR BRI 2023 Tetap Cair Anti Ditolak Bank, Meski DC Pinjol Bikin BI Checking Jelek

Penagihan DC pinjol setelah jatuh tempo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: