DC Pinjol Datang Menagih Utang ke Rumah? Nasbah Galbay Wajib Tahu Mereka Hanya Punya Waktu 90 Hari

DC Pinjol Datang Menagih Utang ke Rumah? Nasbah Galbay Wajib Tahu Mereka Hanya Punya Waktu 90 Hari

DC pinjol saat mendatangi nasabahnya untuk menagih harus memenuhi peraturan yang berlaku.--

Ini berarti bahwa lembaga pinjol tidak boleh menagih secara langsung, jika peminjam telah melewati 90 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Namun, pihak pinjol masih dapat melakukan penagihan melalui jasa pihak ketiga seperti DC pinjol yang telah terdaftar di OJK dan sah secara hukum.

Selama proses penagihan, pihak ketiga ini tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau psikologis terhadap peminjam. Selain itu, melalui perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun pihak pinjol tidak dapat menagih peminjam secara langsung setelah 90 hari melewati jatuh tempo pembayaran, utang tersebut tetap harus dibayar. Penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan melalui pihak ketiga yang sah secara hukum.

Demikian penjelasan tentang keberadaan DC pinjol, berkaitan dengan batas waktu penagihan utang pinjol selama maksimal 90 hari. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: