Pembangunan Mall Pelayanan Publik Tegal Terlambat 19 Persen, DPUPR Siapkan Langkah-langkah Berikut

Pembangunan Mall Pelayanan Publik Tegal Terlambat 19 Persen, DPUPR Siapkan Langkah-langkah Berikut

Pembangunan mall pelayanan publik di Kota Tegal mengalami keterlambatan--

RADAR TEGAL - Meski surat peringatan (SP) atau SCM-1 telah dilayangkan, pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kota Tegal masih mengalami keterlambatan. Penyebabnya, faktor internal dari perusahaan kontraktor yang melaksanakan pembangunan itu.

Karenanya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal bakal mengambil langkah-langkah selanjutnya. Itu, jika kontraktor tak bisa mengejar keterlambatan pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut.

Kepala DPUPR Heru Prasetya mengatakan proyek pembangunan hingga minggu ke-12, seharusnya sudah mencapai 30 persen. Namun, kenyataan di lapangan justru mengalami keterlambatan hingga mencapai 19 persen.

"Seharusnya, di waktu ini sudah mencapai 30 persen. Tetapi ini justru mengalami keterlambatan,"katanya.

Alasannya, kata Heru, adanya urusan rumah tangga dari pihak kontraktor, yakni masalah keuangan. Sehingga, dalam waktu 14 hari terakhir tidak ada pekerjaan di lokasi pembangunan Mall Pelayanan Publik.

"Karena adanya urusan rumah tangga dari kontraktor, sehingga tidak ada pekerjaan di lokasi proyek,"tegasnya.

Terkait itu, kata Heru, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau SCM-1 pada pekan lalu. Selanjutnya, kontraktor diberikan waktu 14 hari untuk mengejar keterlambatan tersebut.

"Sekarang sudah sepekan sejak SCM-1 kita layangkan. Jadi masih ada waktu kepada kontraktor untuk mengejar keterlambatan,"tandasnya.

Nantinya, ujar Heru, jika nanti sampai 14 hari sejak SCM-1 tepatnya pada 4 Oktober 2023, kontraktor tidak mampu mengejar keterlambatan agar di bawah 10 persen. Serta keterlambatannya bahkan mencapai 20 persen, maka akan ada SCM-2. 

"Jika nanti keterlambatan pembangunan Mall Pelayanan Publik sampai 20 persen, maka akan ada SCM-2,"jelasnya. 

Kemudian, ujar Heru, setelah SCM-2 kontraktor diberikan waktu sebulan. Kalau tidak bisa mengejar keterlambatan maka akan ada SCM-3, bahkan bisa sampai pemutusan kontrak.

"Karenanya, kami mengimbau, kontraktor untuk mengejar keterlambatan progres proyek pekerjaan Mall Pelayanan Publik,"ujarnya.

Heru menegaskan, pihaknya berharap agar pekerjaan selama 180 hari kedepan hingga Desember 2023 sudah selesai. Sehingga Mall Pelayanan Publik sudah dimanfaatkan masyarakat. ***

Sumber: