Tagihan Pinjaman Online Nunggak 90 Hari Apakah Bakalan Hangus? Begini Penjelasan dan Konsekuensinya

Tagihan Pinjaman Online Nunggak 90 Hari Apakah Bakalan Hangus? Begini Penjelasan dan Konsekuensinya

Tagihan Pinjaman Online Nunggak 90 Hari Apakah Bakalan Hangus? Begini Penjelasan dan Konsekuensinya--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Berdasarkan Pasal 7 PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Seorang Debt Collector harus mencegah pihak ketiga yang bekerja sebagai wakil kepentingan perusahaan pinjaman online dari perilaku yang dapat merugikan nasabah. Termasuk perlakuan kasar dalam proses penagihan.

BACA JUGA:14 Platform Pinjaman Online Ramah Pelanggan, Tanpa Kedatangan Debt Collector!

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan 2023, Nasabah Jangan Sampai Galbay

Selain itu penagih utang (DC) harus mematuhi beberapa persyaratan dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  1. Kartu identitas yang masih berlaku
  2. Sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
  3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
  4. Salinan sertifikat jaminan fidusia
  5. Bukti dokumen debitur yang menunjukkan wanprestasi, seperti tunggakan pembayaran, surat somasi, dan laporan kepolisian

Tagihan Pinjaman Online yang Sudah Lewat 90 Hari

Nah jika sudah memahami poin-poin penting diatas, selanjutnya kembali ke topik pembahasan utama kita, yakni apakah tagihan pinjaman online yang sudah lewat 90 hari akan resmi hangus?

Sejatinya ada beberapa aturan selain aturan dari topik pembahasan utama kita yang masih ada hubungannya denga pinjaman online.

Aturan pertama yakni mengenai kebijakan pinjaman online yang akan mendatangkan DC pinjol ke rumah nasabah, jika nasabah kedapatan mengalami kesulitan atau gagal membayar cicilan pinjaman sesuai waktu yang telah ditentukan.

Aturan kedua yakni terkait dengan pembahasan utama kita, yakni jika sudah lewat 90 hari apakah tagihan pinjaman onlie kita akan hangus? Jawabannya adalah iya. Hal tersebut dikarenakan ada aturan dan ketentuan yang mengatur jangka waktu penagihan yang mana pinjaman online hanya memiliki waktu 90 hari untuk melakukan penagihan kepada nasabahnya, yang jika sudah lewat batas tersebut, maka tagihan pinjaman online dianggap sudah hangus.

Namun bukan berarti dengan hangusnya tagihan pinjaman onlnie nasabah akan terbebas darinya, malahan pihak pinjaman onlin akan mengirimkan DC ke rumah nasabah untuk menanyakan masalah terkait.

Jadi itulah aturan yang menghanguskan tagihan pinjaman online jika sudah lewat batas 90 hari. Namun disarankan jika memiliki tagihan pinjaman online segera melakukan pelunasan sebelum batas waktunya tiba.

Kesimpulan

 

Tagihan pinjaman online yang sudah lewat 90 hari akan hangus sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, disarankan untuk segera melunasi tagihan pinjaman online sebelum batas waktunya tiba untuk menghindari risiko yang lebih besar.***

Sumber: