Cara Cepat dan Mudah Hapus Nama dari BI Checking/SLIK OJK, Cuma Pakai Opsi Nomor Satu Langsung Kelar
Cara Cepat dan Mudah Hapus Nama dari BI Checking/SLIK OJK, Cuma Pakai Opsi Nomor Satu Langsung Kelar--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Meski data SLIK Anda belum diperbarui di BI, Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan dengan menggunakan surat keterangan pelunasan/penghapusan tagihan.
Namun, Anda tetap harus mengecek data SLIK secara berkala untuk memastikan bahwa datanya sudah diperbarui. Jika data SLIK belum diperbarui, hal ini dapat menimbulkan masalah di masa depan.
Anda juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk segera memerbarui sistem yang menyatakan Anda bersih dan keluar dari blacklist BI Checking.
Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OJK atau secara offline dengan datang ke kantor OJK terdekat.
BACA JUGA:Mudah Banget! Cara Cek SLIK OJK untuk KTA Online dan Offline, Begini Caranya
BACA JUGA:Cek BI Checking di SLIK OJK Bisa Lewat HP Aja, Berikut Cara yang Bisa Dilakukan
Selain hal-hal diatas untuk menghapus nama anda dari BI Cheking, ada beberapa cara lain untuk membersihkan nama anda yansg tercantum pada sistem tersebut. Berikut caranya:
1. Melunasi Semua Cicilan atau Hutang yang Nunggak
2. Melakukan cek atau memantau pada sistem BI Checking/SLIK OJK jika telah melunasi semua cicilan atau hutang yang nunggak
3. Jika serasa sudah melunasi maka pihak lembaga wajib memperbarui data pada SLIK pada tanggal 20 bulan selanjutnya setelah hari pelunasan
4. Jika data SLIK belum diperbarui setelah 30 hari, debitur dapat meminta lembaga keuangan untuk segera melakukan pembaruan data.
5. Nasabah dapat membawa surat keterangan pelunasan/penghapusan tagihan dari lembaga keuangan dan mengajukan permohonan pembaharuan data SLIK ke OJK.
BACA JUGA:Penting! Cara Mengatasi Galbay dan Tips Menghindari Penipuan Pinjol, Kalian Wajib Tahu
BACA JUGA:Jangan Lupa Dicatat! Ini Daftar - daftar Platform Pinjaman Online yang Punya DC 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: