DC Pinjol Tagih Utang Debitur, Wajib Berikan Surat Peringatan Terlebih Dahulu dan Ini Isinya

DC  Pinjol Tagih Utang Debitur, Wajib Berikan Surat Peringatan  Terlebih Dahulu dan  Ini Isinya

Contoh surat peringatan dari pinjol-blog.justika.com-

 RADARTEGAL.DISWAY.ID-Gagal bayar alias Galbay memang memiliki risiko tinggi, dari mulai masuk SLIK OJK, denda utang, bunga tinggi sampai ditagih pihak ketiga debt collector. Keadaan ekonomi  semakin sulit banyak debitur tidak sanggup membayar utang pinjol alias pinjaman online.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Pinjol kerap dijadikan  alternatif pilihan ketika kebutuhan mendesak, tidak heran banyak masyarakat berbondong-bondong menggunakan pinjaman online. Begitu banyak penggunanya memicu berbagai permasalahan yang pada akhirnya kerugian kepada konsumen.

Bunga relatif tinggi,  penagihan utang tidak pantas, biaya  admin selangit hingga teror dan sebar data pribadi. Itulah mengapa kemudian OJK membuat aturan baru yang tertuang  Nomor 6/POJK07/2022..

BACA JUGA:Ini Risiko Lewat 90 Hari Galbay, Apakah DC Pinjol Masih Datang dan Akan Ambil Barang?

Peraturan Nomor 6/POJK07/2022 berisi tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa  keuangan. Selain itu, peraturan Nomor 6/POJK07/2022  ini juga memberi waktu yang cukup bagi konsumen.

Dalam arti bahwa konsumen diberi kesempatan waktu memahami perjanjian sebelum surat kontrak ditandatangani. Hal tersebut mencegah perilaku pihak ketiga yang kemungkinan merugikan konsumen termasuk kekerasan saat  penagihan utang

Saat Debt Collector Tagih Utang, OJK Imbau Perhatikan  Hal-hal Ini Pada Surat Peringatan

Gagal bayar memang tidak sangat  mengenakan salah satunya  akan ditagih pihak  ketiga yang sering disebut  debt collector.  DC pinjol akan mendatangi nasabah ke rumah menagih utang belum terbayarkan sampai jatuh tempo.    

Dikutip dari Instagram resmi OJK@ ojkindonesia telah  menyampaikan beberapa hal terkait debt collector. Ketika debt collector akan datang ke   rumah menagih utang wajib membawa  surat peringatan dari fintech lending.

Nasabah wajib memperhatikan isi  surat peringatan  berasal  dari fintech lending yang menurut Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit memuat informasi. Salah satunya jumlah hari keterlambatan pembayaran kemudian total cicilan utang yang belum dilunasi

Di samping itu, hal lain penting dipahami adalah  bunga yang harus dibayar dan tidak lupa juga jumlah denda  terutang setelah mengalami keterlambatan. Pastikan pula nama lengkap tertera dalam surat peringatan tersebut secara jelas.

Surat peringatan wajib dibawa oleh DC pinjol saat tagih utang karena memang berdasarkan POJK nomor 10/POJK.05/2022. Peraturan Undang-undang POJK nomor 10 berisi tentang Layanan Pendanaan Bersama

Dalam peraturan itu mengatakan bahwa jika peminjam  wanprestsi, maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan kepada peminjam. Paling sedikit setidaknya memberkan surat peringatan sesuai jangka  waktu kesepakatan antara peminjam dan pemberi dana.

 BACA JUGA:Bukan Ilegal, Teror DC Pinjol Legal Berstatus OJK Juga Banyak Dikeluhkan Warganet

Proses penagihan oleh pihak ketiga dalam hal ini dilakukan DC pinjol diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas dari perusahaan.

Jangan lupa pula bahwa debt collector wajib mengantongi sebuah dokumen atau surat yang membuktikan debitur wanprestasi.Kesemuanya itu diterbitkan oleh lembaga berwenang.

DC pinjol dilarang melakukan tindak kekerasan kemudian proses penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma maupun peraturan perundang-undangan serta ketentuan berlaku di masyarakat.

OJK juga  menghimbau saat  debt collector bertugas tidak menggunakan cara kekerasan apalagi ancaman. Tindakan dalam hal ini seperti penganiayaan fisik atau bisa bersifat mempermalukan peminjam memakai tekanan verbal                                                                     

Karena kesemuanya sudah diatur undang-undang, jika diketahui melanggar peraturan, OJK  tidak segan-segan memberi  sanksi dari cabut izin perusahaan hingga peringatan hukum lainnya.

OJK meminta menjumpai atau  menemukan pelanggaran pada pinjaman online atau pinjol  berizin. Dapat  segera   melapor seger ke kontak OJK@kontak  157 di telepon 157 atau email [email protected].*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: