Testimoni Orang Tua Murid soal Permendikbudristek Tentang PPKSP, Tak Lagi Khawatirkan Anak di Sekolah

Testimoni Orang Tua Murid soal Permendikbudristek Tentang PPKSP, Tak Lagi Khawatirkan Anak di Sekolah

Penandatanganan nota kesepahaman penerbitan Permendikbudristek PPKSP Nomor 46 Tahun 2023-Kemendikbudristek-

RADAR TEGAL - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang PPKSP diterbitkan awal Agustus 2023 lalu.

Dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini, tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP, diatur secara menyeluruh.

Sehingga memberikan kejelasan apa saja yang termasuk dalam tindakan kekerasan.

Penerbitan Permendikbudristek PPKSP mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, tak terkecuali para orang tua murid.

Banyak testimoni yang dilontarkan para orang tua murid ihwal diterbitkannya Permendikbudristek tentang PPKSP.

Hana Ristami misalnya, ibu yang kedua putri dan putranya duduk di bangku SD dan SMP ini menyampaikan, dengan adanya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, dia tak kuatir lagi dengan keberadaan anaknya di sekolah.

Hana yang juga seorang Fasilitator Ibu Penggerak tak menampik jika, dia menjadi bagian dari sedemikian banyak orang tua yang sebelumnya kerap merasa khawatir tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.

“Saya sebagai orang tua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya. Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,” ungkap Hana.

Kecemasan serupa juga dialami Mona Ratuliu, seorang artis dan ibu dari empat anak.

“Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah,” tandasnya.

Sebuah fakta menunjukkan bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nasional tahun 2022, 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan kekerasan seksual. Serta 1 dari 4 peserta didik mengalami hukuman fisik. 

Padahal, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak dalam menuntut ilmu. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun bertanggung jawab untuk dapat melindungi anak-anak bangsa dalam memperoleh hak pendidikan yang aman dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 yang baru diluncurkan awal Agustus lalu.

Sumber: