Testimoni Orang Tua Murid soal Permendikbudristek Tentang PPKSP, Tak Lagi Khawatirkan Anak di Sekolah

Testimoni Orang Tua Murid soal Permendikbudristek Tentang PPKSP, Tak Lagi Khawatirkan Anak di Sekolah

Penandatanganan nota kesepahaman penerbitan Permendikbudristek PPKSP Nomor 46 Tahun 2023-Kemendikbudristek-

“Yang perlu kita pahami bersama adalah bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar,” kata Betty Nuraini, seorang guru yang juga juga Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Harapan yang sama juga terlontar dari pengakuan Agen Perubahan Roots Anti Perundungan dari SMP Negeri 1 Jayapura Cheril Hutajulu. 

Sebagai siswa yang notabene masih usia anak, perlu mendapatkan perlindungan atas haknya sebagai diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Karena kami sebagai siswa yang masih anak-anak perlu dilindungi haknya. Kami berharap dengan adanya peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah ini semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ungkap Cheril.

Zaki Tasnim, Pelajar SMA Negeri 1 Cianjur yang didapuk sebagai Agen Perubahan Roots Anti Perundungan menggantungkan harapan yang tinggi terhadap implementasi kebijakan Permendikbudristek PPKSP. 

Sehingga seluruh warga satuan pendidikan akan merasa aman dari tindakan kekerasan.

“Agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Mari bersama hentikan kekerasan sekarang juga!” pungkas Zaki. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: