Biar Gak Diteror DC Pinjol, Pahami Dahulu Biaya Lain Pinjol Agar Tidak Tercekik Bunga Selangit
Supaya tidak mendapatkan teror dari DC pinjol lapangan legal, pahami dulu beban pinjol lainnya sebelum aplikasi peminjaman ditandatangani. --
Simak baik-baik besaran bunga
Setelah itu nasabah juga perlu memastikan besaran bunga yang ditetapkan oleh perusahaan pinjol terkait. Jangan sampai beban bunga harian tersebut lebih tinggi dari ketentuan aturan mainnya.
Perlu diketahui, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga dan biaya lainnya sebesar 0,4 persen per hari. Biasanya ini berlaku hanya untuk pinjaman jangka pendek.
Pastikan bisa menyicil dan tidak galbay
Setelah memahami dua hal awal tadi, selanjutnya nasabah perlu memastikan cicilan pinjol dalam batas kendali. Artinya, cicilan tidak mengganggu pengeluaran sehari-hari keluarga nasabah.
Nasabah disarankan mempunyai sumber penghasilan yang jelas untuk bisa membayar cicilan per harinya. Secara normal, besaran cicilan yang sehat tidak lebih dari 35 persen penghasilan rutin agar tak menjadi sasaran DC pinjol.
Berikutnya pastikan bahwa cicilan dapat dibayar tepat waktu, dalam berbagai kondisi keuangan. Sehingga nasabah harus mengantisipasi kondisi darurat seperti sakit dan gangguan pengeluaran dengan menyediakan dana darurat.
Dan yang paling penting, jangan memaksakan diri untuk meminjam pinjol, jika penghasilan tidak menentu. Apalagi, kemudian justru menutupi cicilan dengan cicilan lainnya.
Terakhir jika kemudian di tengah jalan, muncul tagihan pinjol yang lebih tinggi dari kesepakatan awal, nasabah bisa melaporkannya kepada OJK. Pengaduan juga bisa dilakukan jika cara-cara penagihan terjadi di luar ketentuan.
Demikian informasi tentang perlunya pemahaman biaya-biaya lain pinjol, agar nasabah tidak tercekik beban bunga selangit dan teror dari DC pinjol legal. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: